Kejari Pemalang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Simpur 2019-2020, Ini Alasannya
- calendar_month Sen, 16 Agu 2021

Kejari Pemalang menyampaikan hasil penyelidikan untuk menghentikan penanganan kasus penyelewengan Dana Desa Simpur TA 2019-2020 di Balai Desa, Senin siang, 16 Agustus 2021. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

“Pekerjaan dilakukan secara swakelola, Kades dituduh hanya menggunakan uang untuk pekerjaan tersebut Rp126 juta sedangkan pagu anggaran proyek Rp200 juta. Sisanya sekitar Rp74 juta diduga diselewengkan. Namun setelah kami telusuri berdasarkan keterangan pihak penyedia material beserta bukti dokumennya. Pembelian material saja menghabiskan Rp160-an juta. Jadi mana mungkin Kades hanya memberikan Rp126 juta sedangkan untuk membeli material saja itu tidak cukup,” katanya.
Kejari Pemalang menyarankan kepada pihak pelapor seharusnya mengambil langkah persuasif, musyawarah kepada para pihak terkait di desa agar tidak terjadi pelaporan yang tidak berdasar.
“Meskipun terkait dengan pelaporan itu adalah hak semua warga negara, namun ketika laporan itu tidak terbukti, maka akan berbalik jika yang dilaporkan tidak menerima ini. Semoga di sini tidak,” ujarnya.
Senada dengan Kejari, Camat Belik,Heru Weweg Sembodo menyarankan bagi siapa saja warga desa, sebelum melakukan pelaporan sebaiknya menempuh jalur musyawarah mufakat melalui regulasi yang ada.
“Ada BPD, kalau merasa tidak puas dengan kebijakan desa, maka bisa disampaikan ke BPD. Kalau masih tidak puas ada kecamatan silakan komunikasikan. Ingat pelaporan jika benar ataupun tidak sama-sama punya akibat hukum,” ujarnya.
Camat berharap setelah apa yang disampaikan oleh Kejaksaan semua pihak yang berseteru untuk saling memaafkan dan tidak memperpanjang konflik. “Mari kita berpikir bersama untuk kemajuan Simpur. Pemerintah sudah membuat regulasi penyampaian aspirasi warga, silahkan ditempuh,” katanya.
- Penulis: puskapik




























