Kejari Pemalang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Simpur 2019-2020, Ini Alasannya

Kejari Pemalang menyampaikan hasil penyelidikan untuk menghentikan penanganan kasus penyelewengan Dana Desa Simpur TA 2019-2020 di Balai Desa, Senin siang, 16 Agustus 2021. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menghentikan penanganan kasus dugaan penyelewengan keuangan desa tahun 2019 dan 2020 di Desa Simpur, Kecamatan Belik, Pemalang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Pemalang, Ermawan melalui Ahli Sandi Kejari Pemalang, Huseinda Kusuma SH dalam pertemuan dengan para pihak terkait di Balai Desa Simpur, Senin siang, 16 Agustus 2021.

Husein menjelaskan, alasan penghentian perkara yang dilaporkan salah satu warga ke Kejari Pemalang tersebut karena tidak ada persesuaian keterangan para pihak dan dokumen yang dituduhkan pelapor.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Sementara ini kita hentikan, hasil penyelidikan kepada saksi-saksi yang kami mintai keterangan dan dokumen tidak sesuai dengan tuduhan saudara Untung sebagai pelapor. Justru sebaliknya semua yang dituduhkan dinyatakan tidak berdasar,” ungkapnya.

Husein menceritakan kronologi pelaporan dari salah satu warga Simpur, Untung Subagyo atas terlapor Kades Simpur, Poniman terkait dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2019 dan 2020. Surat laporan ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Pemalang. Kemudian Kajari mendisposisikan laporan ini kepada Kasi Intel untuk melakukan telaah hukum.

“Ada beberapa poin yang dilaporkan pelapor yakni, pembangunan aspal di Dusun Mrican, pengaspalan di Dusun Barong, pembangunan rabat beton di Dusun Cengis, pembelian baby roller, dan gratifikasi kepada kepala desa oleh pemborong,” katanya.

Husein mencontohkan pembangunan aspal di Dusun Mrican, hasil keterangan beberapa saksi dan dokumen menyatakan tuduhan terlapor tidak berdasar.

“Pekerjaan dilakukan secara swakelola, Kades dituduh hanya menggunakan uang untuk pekerjaan tersebut Rp126 juta sedangkan pagu anggaran proyek Rp200 juta. Sisanya sekitar Rp74 juta diduga diselewengkan. Namun setelah kami telusuri berdasarkan keterangan pihak penyedia material beserta bukti dokumennya. Pembelian material saja menghabiskan Rp160-an juta. Jadi mana mungkin Kades hanya memberikan Rp126 juta sedangkan untuk membeli material saja itu tidak cukup,” katanya.

Kejari Pemalang menyarankan kepada pihak pelapor seharusnya mengambil langkah persuasif, musyawarah kepada para pihak terkait di desa agar tidak terjadi pelaporan yang tidak berdasar.

“Meskipun terkait dengan pelaporan itu adalah hak semua warga negara, namun ketika laporan itu tidak terbukti, maka akan berbalik jika yang dilaporkan tidak menerima ini. Semoga di sini tidak,” ujarnya.

Senada dengan Kejari, Camat Belik,Heru Weweg Sembodo menyarankan bagi siapa saja warga desa, sebelum melakukan pelaporan sebaiknya menempuh jalur musyawarah mufakat melalui regulasi yang ada.

“Ada BPD, kalau merasa tidak puas dengan kebijakan desa, maka bisa disampaikan ke BPD. Kalau masih tidak puas ada kecamatan silakan komunikasikan. Ingat pelaporan jika benar ataupun tidak sama-sama punya akibat hukum,” ujarnya.

Camat berharap setelah apa yang disampaikan oleh Kejaksaan semua pihak yang berseteru untuk saling memaafkan dan tidak memperpanjang konflik. “Mari kita berpikir bersama untuk kemajuan Simpur. Pemerintah sudah membuat regulasi penyampaian aspirasi warga, silahkan ditempuh,” katanya.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!