PUSKAPIK.COM, Brebes – Eks pencuri gas langsung bebas, dia satu di antara 174 narapidana di Lapas IIB Brebes, yang mendapat keringanan hukuman (remisi) pada perayaan HUT ke 76 RI tahun 2021.
Sodikin (48), warga Kecamatan Bulalamba, adalah salah satu dari 174 napi yang mendapat remisi. Dia bahkan langsung bebas dan diperbolehkan pulang.
Hari perayaan kemerdekaan ini warga Desa Siwuluh RT. 05/01 Kecamatan Bulakamba benar benar istimewa. Sejak pagi, dia sudah disiapkan untuk mewakili para napi untuk menerima remisi secara simbolik.
Baca Juga
Selasa 17 Agustus 2021 siang, napi yang akrab disapa Dikin ini benar benar tampil rapi. Dengan balutan kemeja putih celana hitam dan mengenakan peci hitam, Dikin berbaur dengan tamu undangan yang mengikuti acara virtual pemberian remisi.
Usai acara, petugas Lapas Brebes memanggil dan secara simbolik mewakili rekan napi lainnya menerima remisi. Surat remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Brebes, Idza Priyanti di aula Lapas Brebes.
“Selesai acara ini akan langsung pulang. Pengin cepet cepet ketemu keluarga,” ujar Dikin.
Pria ini divonis satu tahun enam bulan karena terlibat pencurian 20 buah tabung gas. Sampai hari ini, Dikin sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 15 hari.
“Saya terlibat kasus 363, pencurian 20 buah tabung gas. Kemudian divonis 1,5 tahun,” ungkapnya.
Pada perayaan HUT RI tahun 2021 ini ada 174 napi yang mendapat remisi. Masing masing ; 1 Narapidana bebas langsung; 3 narapidana bebas namun masih menjalani Subsider hukuman kurungan pengganti denda; 63 napi remisi 1 bulan; 37 napi remisi 2 bulan; 28 napi remisi 3 bulan; 28 napi remisi 4 bulan; 13 napi remisi 5 bulan dan 1 napi remisi 6 bulan.
Kepala Lapas kelas IIB, Isnawan mengatakan, sebenarnya ada empat orang yang bebas, namun 3 di antaranya masih menjalani subsider atau hukuman denda. Sehingga mereka tidak langsung keluar dari penjara, karena harus menjalani hukuman subsider.
“Semuanya ada 174 napi dan empat orang bebas. Hanya saja, Dikin yang langsung bebas, tiga napi harus menjalani hukuman subsider atau denda. Baru setelah selesai hukuman subsider, mereka akan langsung bebas,” jelas Isnawan.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga