Disnaker Pemalang Dorong Sektor Konstruksi Bangunan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Disnaker Pemalang, Mukminun kepada panitia Pembangunan masjid Al Ukhuwah, Kelurahan Bojongbata FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang mendorong penyedia jasa kontruksi bangunan di Kabupaten Pemalang untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting mengingat risiko kecelakaan kerja yang tinggi di sektor tersebut.

Itu dikatakan, Kepala Disnaker Pemalang, Mukminun saat penyerahan sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan proyek pembangunan Masjid Al Ukhuwah, Kelurahan Bojongbata di kantor Disnaker, Rabu sore 18 Agustus 2021.

“Kewajiban perusahaan atau pemberi kerja adalah memberikan jaminan keselamatan kerja dan kematian bagi para perkerjanya. Ini sesuai amanat UU 23 tahun 2011. Dalam hal ini leading sektor nya BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu proyek pembangunan masjid ini kita jadikan role model,” katanya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dia berharap proyek-proyek pembangunan baik dari pemerintah atau swasta bisa mengikuti langkah ini. Disnaker mengaku siap menfasilitasi itu karena pada dasarnya dalam hal Ketenagakerjaan Disnaker berfungsi sebagai sektor pembina.

“Ada 3 fungsi yang dijadikan pertimbangan utama adalah fungsi perlindungan, fungsi ketenangan, dan fungsi kenyamanan. Fungsi perlindungan jelas karena risiko kerja di sektor pembangunan fisik sangat tinggi. Kedua fungsi ketenangan, pekerja akan merasa tenang setelah ikut serta di BPJS jadi bisa bekerja dengan maksimal. Kemudian terakhir kenyamanan ini yang dirasakan oleh pemberi kerja dan pekerja tentunya,” ungkapnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pemalang, Muharyanta, mengapresiasi langkah Disnaker dalam hal mendukung keikutsertaan para pekerja konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagaimana yang sudah disampaikan melindungi dan memberikan jaminan kecelakaan kerja adalah kewajiban yang telah diamanatkan undang-undang. Untuk jasa konstruksi APBD, APBN itu sudah wajib. Pelaksanaannya biasanya langsung setelah SPK keluar. Kalau swasta biasanya saat RAB atau SPK keluar,”ujarnya.

Lanjutnya, keikutsertaan ini sebenarnya tidak memberatkan 0,09-0,2% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0,01-0,03% untuk jaminan kematian (JKM) dari nilai proyek.

“Justru itu dangat menguntungkan bagi pemberi kerja mengingat risiko di sektor konstruksi. Misalkan proyek penunjukan langsung (PL) nilai Rp 200 juta itu kena 0,17% atau hanya sekitar Rp 300-an”.

Berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor lain perlu diketahui, khusus untuk jasa konstruksi bangunan tidak didaftarkan secara perorangan. Untuk hak bagi pekerja juga hanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian serta ditentukan berdasarkan waktu proyek dikerjakan.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!