PUSKAPIK.COM, Tegal – 10 anggota Satreskrim Polres Tegal mendapat penghargaan dari Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at. Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam apel di halaman Mapolres Tegal, Kamis 19 Agustus 2021.
Penghargaan tersebut diberikan Kapolres sebagai reward atas prestasi anggotanya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di PT SAI GARMENT, Warureja, Kabupaten Tegal yang terjadi pada 24 Juli 2021 lalu. Selain anggota Satreskrim, penghargaan juga diberikan kepada Wakapolres Tegal.
â€Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh personel yang bekerja dengan baik dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT. SAI GARMENT desa Kedungkelor, kec Warureja,†ujar AKBP Arie Prasetya Syafa’at.
Sejumlah anggota Polres Tegal yang menerima penghargaan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolres Tegal Nomor Kep/78 /VIII/2021, tertanggal 16 Agustus 2021 adalah Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya, Katim Resmob Galawi Aiptu Kukuh Subagyo dan lima anggota Tim Resmob Galawi, serta dua penyidik yang menangani kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dalam sambutannya, Arie Syafaat menyampaikan terima kasih kepada anggotanya yang telah bekerja dengan baik untuk kemajuan organisasi. Arie menyebut, penghargaan diberikan kepada anggota Polri yang berprestasi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomer 3 tahun 2011, tentang pemberian reward dan punisment bagi anggota polri.
“Tujuan pemberian reward ini untuk memacu anggota lainnya agar bekerja dengan baik sehingga dapat membesarkan organisasi Polri khususnya Polres Tegal,” tegas Kapolres.
Seperti diberitakan puskapik.com, dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di PT SAI GARMENT tersebut, Tim Resmob Galawi Satreskrim Polres Tegal berhasil meringkus lima tersangka, dalam sebuah aksi penyergapan di Jalan Ahmad Yani, Slawi, Kabupaten Tegal pada Kamis malam, 5 Agustus 2021 lalu.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman