PUSKAPIK.COM, Pemalang – RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026 direkomendasikan ditetapkan oleh bupati, usai gagal ditetapkan melalui rapat paripurna karena terganjal kuorum kehadiran anggota DPRD.
Rekomendasi itu adalah hasil rapat pimpinan DPRD Pemalang yang digelar Senin malam 23 Agustus 2021, setelah gagal ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Hasilnya merekomendasikan kepada bupati untuk menetapkan RPJMD,†tutur Khodori, Wakil Ketua II DPRD Pemalang, Selasa 24 Agustus 2021.
Baca Juga
Dijelaskan Khodori, keputusan rapat pimpinan itu didasari Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 70 ayat 2, yang berbunyi :
Bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik.
Selain itu, kata Khodori, RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026 ini sudah melalui proses. Mulai dari persetujuan DPRD, evaluasi gubernur, sampai dengan harmonisasi antara Bappeda dan Bapemperda DPRD.
“Secara administrasi tugas DPRD sudah selesai pada harmonisasi itu,†kata Khodori.
Diberitakan sebelumnya, Selasa 23 Agustus 2021, rapat paripurna persetujuan penetapan RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026 tak kunjung kuorum, meski 2 kali ditunda.
Hingga sore menjelang petang, rapat paripurna itu dibuka untuk ke-tiga kalinya namun masih belum memenuhi kuorum.
“Pimpinan akan mengambil alih rapat ini, kami akan bersikap sesuai mekanisme,†kata Tatang, Ketua DPRD Pemalang.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga