PUSKAPIK.COM, Slawi – Asari (54), warga Desa Proto RT 3 RW 3, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diamankan petugas Uni PPA Satreskrim Polres Tegal. Pria buruh serabutan itu dilaporkan mencabuli anak tirinya JW (11). Tragisnya, korban merupakan anak berkebutuhan khusus down syndrome.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengungkapkan, tersangka mengakui telah mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali. Semua tindakan bejat itu dilakukan tersangka di rumah kontrakannya di daerah Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
“Jadi, tersangka berbuat cabul terhadap korban saat ibunya keluar rumah membeli sarapan,” ungkap Dewa kepada puskapik.com, 24 Agustus 2021.
Baca Juga
Dewa menambahkan, awalnya tersangka meraba-raba tubuh korban. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban. Perbuatan tersangka terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati baju anaknya terbuka.
“Ibunya curiga, koq baju yang dipakai anaknya tidak rapi. Setelah diperiksa ternyata juga ada bekas cairan sperma. Itu diperkuat dengan isyarat yang diberikan korban kepada ibunya,” kata Dewa.
Dari kecurigaan itu, imbuh Dewa, ibu korban melaporkan tersangka yang tidak lain merupakan suaminya sendiri. Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik telah memeriksakan kondisi psikologis korban ke RSUD Kardinah Tegal serta melakukan visum di RS Adela Slawi.
“Barang bukti yang kami amankan adalah pakaia korban yang terdapat bercak sperma tersangka. Tersangka kami kenakan pasal 81 UU RI No 17/2016. Untuk ancaman hukuman 15 tahun,” tandas Dewa.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga