Pesta Sabu, Oknum Anggota Polres Brebes Ditangkap
- calendar_month Sen, 30 Agu 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Jadi total ada 4 pelaku yang kita amankan. Satu tersangka sebagai penjual dan tiga orang sebagai pengguna. Barang bukti yang diamankan semuanya 10 gram,” tambah Kapolres Brebes.
Ke empat orang ini, akan dikenai undang undang tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk ancamannya sendiri kita kenakan Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksinal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























