PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Puluhan warga bersama tim advokasi melawan pencemaran lingkungan Pekalongan, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Pekalongan . Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, terkait kasus dugaan pengrusakan kaca di PT Pajitex yang dilakukan oleh warga Desa Watusalam Buaran Pekalongan yang tengah ditangani Polres Pekalongan Kota.
Praperadilan dilakukan karena tim advokasi menilai adanya upaya kriminalisasi, terhadap dua warga yang tengah memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Desa Watusalam.
Permohonan prapedilan sendiri telah teregistrasi di PN Pekalongan dengan No 1/Pd.Pra/2021/PN.Pkl, tertanggal 31 Agustus 2021.
Baca Juga
Kuasa hukum warga, Nico Wauran, menyatakan, munculnya kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, karena dua warga Desa Watusalam, sedang memperjuangkan lingkungannya tercemar yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex.
“Dalam penanganan kasus itu, Polres Pekalongan Kota, setelah menerima laporan kasus itu, tiba-tiba melakukan pemanggilan kepada dua warga M Abdul Afif dan Kurohman, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, tanpa didahului panggilan sebagai saksi,” jelas Nico Wauran, Rabu 1 September 2021.
Surat penetapan sebagai tersangka tidak pernah diberikan kepada kedua warga tersebut.
“Penetapan dua warga sebagai tersangka cacat hukum, dan tidak sesuai dengan prosedur yang sah. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegas Nico, didampingi kuasa hukum lainnya.
Dirinya menambahkan, penetapan tersangka kepada dua warga dimaksud, tanpa didahului pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Hal itu, menurutnya merupakan sebuah tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum.
M Abdul Afif, warga yang menjadi tersangka menyebutkan, sudah berkali-kali menyampaikan keberatan dan protes dan aduan ke PT Pajitex terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, bahkan ke Pemkab Pekalongan.
“Tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda upaya yang serius, tetapi apa yang terjadi, justru warga dilaporkan dengan delik pengrusakan. Ironisnya, terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan, justru belum tersentuh,” jelas M Abdul Afif.
Oleh sebab itu, praperadilan diajukan sebagai upaya atas adanya tindakan semena-mena, kriminalisasi dan sebagai upaya pembungkaman kepada warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, melalui Kasi Hukum AKP I Ketut Artike ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mempersoalkan adanya praperadilan tersebut. Itu karena praperadilan merupakan hak masyarakat maupun kuasa hukum.
Namun demikian, terkait penetapan tersangka, sudah barang tentu penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup.
“Jadi tidak masalah, praperadilan menjadi hak semua warga negara. Apapun bentuknya, mengajukan praperadilan atas ketidakpuasannya, tidak ada soal,” terangnya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga