Hari Pertama Objek Wisata Guci Tegal Dibuka, Pengunjung 300 Orang

Hari pertama pembukaan objek wisata Guci dikunjungi 300 wisatawan, Rabu, 1 September 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Slawi – Hari pertama pembukaan Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, para pengunjung wajib mematuhi aturan ketat penerapan protokol kesehatan. Selain syarat sehat, pengunjung juga diminta menunjukan surat keterangan vaksin dan tes swab antigen atau PCR.

“Untuk pengunjung hari pertama tercatat 300 orang, diutamakan yang telah divaksin dan tes swab antigen/PCR,” kata Kepala UPTD Guci, Achmad Abdul Khasib, Rabu siang, 1 September 2021.

Khasib menambahkan, sesuai keputusan rapat koordinasi antara Forkompimda, Dinas Porapar Provinsi Jawa Tengah , Dinas Porapar Kabupaten Tegal dan pelaku usaha di Guci, jumlah pengunjung yang diizinkan sebanyak 20-25 % dari kapasitas atau sekitar 1.000 pengunjung, dengan sistem buka tutup.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Untuk wisata wahana air masih ditutup, belum ada izin dibuka,” kata Khasib.

Khasib menambahkan, untuk pedagang di kawasan objek wisata Guci wajib menerapkan protokol kesehatan dan menyedikan tempat cuci tangan. Sedangkan jam operasional dibatasi dari pukul 7.30 sampai 16.30 WIB.

“Setiap seminggu sekali ada satu hari yang diliburkan untuk kegiatan disinfektan, kebersihan dan kesehatan lingkungan,” kata Khasib.

Ia menjelaskan, pembukaan Guci didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, lnstruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang lmplementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah, instruksi Bupati Tegal Nomor 8.1.120 Tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Kabupaten Tegal, dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 001.3/2183 Tanggal 29 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Simulasi Pembukaan Destinasi Wisata.

“Semua dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” tandas Khasib.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!