PUSKAPIK.COM, Pemalang – Salah satu perwakilan Laskar Patih Sampun (LPS), Heru Kundhimiarso mengungkap adanya oknum anggota DPRD Pemalang yang bermain dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Itu disampaikan saat audiensi LPS yang menyoroti penyaluran BPNT yang diduga bermasalah di DPRD Pemalang, Kamis siang, 2 September 2021.
“Saya tahu persis dinamika yang ada di lapangan. Bahwa ada oknum anggota dewan yang mengatakan atas nama satgas pangan mengumpulkan agen-agen lalu mengkondisikan untuk dirinya sendiri. Ini salah satu agennya ada di sini,” ujarnya.
LPS meminta agar Dinas Sosial Pemalang, lebih meningkatkan kinerja dalam upaya pengawasan soal BPNT. Meskipun kewenangan Dinsos terbatas, namun dalam hal pengawasan mutlak harus ditingkatkan.
“Jangan takut dengan intervensi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan jabatan atau lembaga dari siapapun. Karena saya dengan intervensi oleh oknum ini juga dilakukan kepada Dinsos,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua komisi D DPRD Pemalang, Nuryani secara tegas menyampaikan komitmen komisi D dalam penyaluran BPNT supaya sesuai aturan yang ada. Bahkan Dia mendukung upaya apa saja yang dilakukan oleh LPS dalam memperbaiki karut marut BPNT ini.
“Soal oknum anggota DPRD, jika memang ada pelanggaran-pelanggaran hukum di sana maka kami persilahkan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan. Kami juga menjaga marwah DPRD dalam hal ini,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Pemalang, Budi Harmanto, menambahkan, hasil monitoring di lapangan soal temuan adanya beras yang tak sesuai kelayakannya di Pemalang. Diapun mengingatkan jika saat ini Kementrian Sosial melalui mentrinya (Tri Rismaharini) konsen untuk menindak siapa saja yang bermain dalam bansos ini.
“Siapa saja yang main-main akan disikat, saya harap setelah audiensi ini ada keputusan bersama untuk disampaikan ke pihak BNI untuk memberi sanksi tegas terhadap agen yang bermasalah,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Pemalang, Slamet Masduki setuju dengan apa yang disampaikan oleh komisi D dalam audiensi tersebut. Dinas siap membuat surat keputusan bersama kepada pihak BNI terkait sanksi agen BPNT yang bermasalah.
Sebelumnya dibertakan, sejumlah massa dari Laskar Patih Sampun (LPS) menggelar audiensi dengan DPRD Pemalang, terkait karut-marut penyaluran BPNT, Kamis 2 September 2021.
Dalam audiensi tersebut, LPS meminta tindakan tegas kepada agen E-Warung yang diduga bermain dalam penyaluran BPNT.
Kordinator aksi dari LPS, Andi Rustono menyampaikan beberapa temuan di antaranya terjadi di Kecamatan Taman, Pemalang. Beberapa hal krusial tersebut antara lain, Agen/ E Warung masih melakukan pemaketan komoditi BPNT secara sepihak. Serta tidak memberikan kesempatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menentukan komoditi bantuan tersebut.
Kepala Dinsos Pemalang, Slamet Masduki mengatakan sudah melakukan tindakan terkait temuan tersebut. Dinsos melakukan pemanggilan kepada agen-agen yang bersangkutan.
“Namun dalam hal ini kewenangan Dinsos terhadap agen terbatas. Yang menunjuk agen dan memberikan sanksi adalah pihak BNI. Kami sudah memberikan rekomendasi kepada BNI namun pihak BNI belum memberikan sanksi kepada agen yang bersangkutan,” ungkapnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman