343 Guru Madrasah Non PNS di Kota Pekalongan Bakal Dapat Bantuan Insentif

Sebanyak 343 Guru madrasah non-PNS atau honorer diusulkan oleh Kantor Kemenag Kota Pekalongan untuk mendapatkan bantuan insentif dari Kemenag RI. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Sebanyak 343 Guru madrasah non-PNS atau honorer diusulkan oleh Kantor Kemenag Kota Pekalongan untuk mendapatkan bantuan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kepala Seksi Pakis pada Kantor Kemenag Kota Pekalongan M Nadhif menyampaikan bahwa Insentif ini diberikan kepada guru madrasah bukan PNS dan bukan guru penerima sertifikasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria. Di antaranya aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Selain itu, belum lulus sertifikasi, memiliki nomor PTK kementerian agama (NPK) atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan kementerian agama dan berstatus sebagai guru tetap madrasah bukan PNS.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Lanjutnya, bantuan insentif bagi guru non PNS ini bertujuan memotivasi para guru untuk lebih meningkatkan kinerja sehingga mutu pendidikan juga meningkat.

“Program pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS ini sudah sejak beberapa tahun lalu. Dulu mekanisme penyalurannya melalui kantor Kemenag daerah dan diberikan setiap semester. Mulai 2021 ini, penyaluran dari pusat dengan mekanisme sudah by online melalui SIMPATIKA kemudian ke rekening yang bersangkutan,” kata Nadhif saat ditemui di kantornya.

Adapun besaran bantuan yang bakal diterimakan yakni Rp250.000/bulan. Terkait penyaluran yang direncanakan bakal cair September 2021, pihaknya hingga saat ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenag RI yang masih dalam tahap finalisasi.

kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!