PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mengikuti rapat koordinasi tindak pidana korupsi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK secara virtual di Ruang Amarta Setda, Rabu 8 September 2021.
Rakor tersebut diikuti oleh Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin, Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih, jajaran asisten setda, kepala OPD terkait, dan para camat.
Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan pada Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindakan pencegahan dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Baca Juga
Wali Kota menyampaikan bahwa dalam rakor ini membahas terkait optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ini bentuk keseriusan pemerintah melakukan pemberantasan korupsi pada sektor pencegahan dan sektor deteksi dini,” kata Aaf, sapaan akrab wali kota.
Menurut Aaf, langkah ini dilakukan agar mulai dari hilir area-area yang berpotensi korupsi bisa diminimalisir serta dapat dihilangkan sejak dini. “Kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi dan kasus yang baru terjadi di Jawa Tengah kami jadikan pelajaran. Termasuk dari sektor mana saja yang rawan terjadi tindak korupsi harus dilakukan deteksi dini agar dapat dilakukan pencegahan,” kata Aaf.
Ia menambahkan, upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola aset dan optimalisasi pendapatan akan terus dilakukan. Pihaknya juga berterima kasih kepada KPK yang telah mendampingi pemda dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga