Wakil Wali Kota Tegal: Ironis, Ada Perdagangan Anak di Kota Layak Anak
- calendar_month Kam, 9 Sep 2021

FOTO/ILUSTRASI/NET

Tindakan polisi yang membongkar kejahatan ini, tambah Jumadi seakan membuka mata semua pihak. Mengingat saat ini Kota Tegal masih dalam masa PPKM level 3 di mana seharusnya semua tempat hiburan tutup.
Namun dengan kejadian ini, ternyata diketahui bahwa ada tempat hiburan yang tetap buka meski masih dalam masa PPKM.
“Mestinya karena ini masih masa PPKM tidak ada tempat karaoke yang buka. Jangankan karaoke, pariwisata aja kita masih tutup. Artinya ini masukkan juga buat Satgas COVID-19 termasuk saya dan Walikota untuk lebih aktif lagi terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi. Berarti kita ini kan seperti kucing kucingan. Sisi lain kita tutup ternyata ada yang buka apalagi ada human trafoficking disitu. Jadi ini buat koreksi bagi kita semua,” pungkasnya.
Diperoleh informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda tangkap tiga pelaku perdagangan anak di bawah umur di Karaoke Pink Komplek Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa 7 September 2021.
Penggerebekan dilakukan pukul 23.00. Tiga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kliwon Ds. Asem kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kopo Kota Bandung.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah di-cek ternyata benar anak di bawah umur dipekerjakan di Karaoke Pink.
“Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat,” tuturnya, Rabu (8/9/2021).
- Penulis: puskapik




























