PUSKAPIK.COM, Tegal – Terbongkar, praktek perdagangan manusia (human trafficking) di Kota Tegal dengan kedok tempat karaoke. Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi mengaku sangat menyayangkan, karena praktik perdagangan manusia dibawah umur justru terjadi di kota yang mendapat predikat kota layak anak.
Ditemui di kantornya Kamis 9 September 2021, Wakil Wali Kota Tegal menegaskan, apa yang dikakukan petugas dari Polda Jateng merupakan hal yang luar biasa. Betapa tidak, sebagai kota yang menyandang predikat layak anak ternyata ditemukan praktek human traffincking dari kalangan bawah umur.
“Saya memberikan apresiasi setinggi tingginya pada Polda Jateng yang telah membongkar praktek traficking di Kota Tegal. Ini mungkin bisa jadi cambuk buat kita pemerintah untuk bisa melihat secara obyektif. Artinya yang dilakukan oleh polisi ini luar biasa, karena apa, perdagangan manusia terutama anak anak itu jadi concern kita karena mereka adalah generasi penerus kita,” ujar Wakil Walikota Tegal.
M Jumadi menandaskan, kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa. Karena wanita wanita bawah umur dijadikan pekerja di tempat tempat hiburan malam dan ada yang dijadikan bidak seks.
Adanya praktek perdagangan orang di Kota Tegal, menjadi tamparan bagi Pemkot. pemerintah mengaku merasa kecolongan dengan kejadian tersebut.
“Ini harus diakui, menampar muka kita sebagai pemerintah. Kita sebagai kota layak anak ternyata human trafficking terjadi disini juga. Pak Wali Kota dan jajaranya harus segera bertindak cepat dan evaluasi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” sambung Jumadi.
Tindakan polisi yang membongkar kejahatan ini, tambah Jumadi seakan membuka mata semua pihak. Mengingat saat ini Kota Tegal masih dalam masa PPKM level 3 di mana seharusnya semua tempat hiburan tutup.
Namun dengan kejadian ini, ternyata diketahui bahwa ada tempat hiburan yang tetap buka meski masih dalam masa PPKM.
“Mestinya karena ini masih masa PPKM tidak ada tempat karaoke yang buka. Jangankan karaoke, pariwisata aja kita masih tutup. Artinya ini masukkan juga buat Satgas COVID-19 termasuk saya dan Walikota untuk lebih aktif lagi terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi. Berarti kita ini kan seperti kucing kucingan. Sisi lain kita tutup ternyata ada yang buka apalagi ada human trafoficking disitu. Jadi ini buat koreksi bagi kita semua,” pungkasnya.
Diperoleh informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda tangkap tiga pelaku perdagangan anak di bawah umur di Karaoke Pink Komplek Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa 7 September 2021.
Penggerebekan dilakukan pukul 23.00. Tiga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kliwon Ds. Asem kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kopo Kota Bandung.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah di-cek ternyata benar anak di bawah umur dipekerjakan di Karaoke Pink.
“Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat,” tuturnya, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar untuk esek-esek.
Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp 3,6 juta dan uang Booking Order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak.
“Jadi anak-anak tersebut bekerja di situ,” ujar dia.
Kombes Djuhandani mengatakan tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu dipekerjakan di tempat karaoke.
“Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan,” tuturnya.
Saat ini Polisi sedang mengecek perizinan karaoke tersebut. Pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman