PUSKAPIK.COM, Pemalang – Rencana Pemkab Pemalang menarik saham untuk menutup defisit APBD 2021 dimentahkan Ketua Dewan Komisioner OJK. Tetap memproses rencana hutang dan tarik saham, bupati bakal mencari solusi alternatif lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang 2021 mengalami defisit puluhan miliar. Dua opsi dipersiapkan untuk menutup defisit tersebut, yaitu dengan hutang Rp 50 miliar atau menarik saham di Bank Jateng.
Belakangan, opsi alternatif menarik saham di Bank Jateng mendapat tanggapan sejumlah pihak. Termasuk dimentahkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
Pemkab Pemalang sendiri, sudah berkonsultasi dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pinjaman ke Bank Jateng untuk menutup defisit APBD ini.
Bupati Mukti Agung Wibowo menuturkan, berdasarkan hasil konsultasi, Kemendagri memberi pertimbangan agar Pemkab Pemalang mempersiapkan pengajuan pinjaman itu.
“Namun tetap menyarankan untuk menyisir kembali (anggaran), apa yang bisa dikondisikan, untuk disisihkan sebagai penggantinya,†ungkap Mukti Agung, Senin 13 September 2021.
Mukti Agung membenarkan, untuk rencana menarik saham di Bank Jateng, masih menjadi salah satu opsi alternatif. Saat ini, rencana tersebut masih dalam proses.
“Yang penting tetap kita proses. Karena semua membutuhkan waktu dan prosedur yang ada. Ya kita jalankan, mana yang jadi alternatif tetap kita persiapkan,†jelasnya.
Kedepan, tutur Mukti Agung, Pemkab Pemalang akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mencari solusi alternatif menutup defisit APBD 2021 ini.
“Saya belum bisa mengatakan sekarang, namun mohon doanya, yang jelas ada solusi,†tuturnya.
Sebagai informasi, Dikutip dari Mediakita.co, Kamis 9 September 2021, rencana Pemkab Pemalang menarik saham di Bank Jateng untuk menutup defisit APBD 2021 mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
“Setoran modal tidak bisa ditarik. Kalau bank rugi untuk meng-absorb kerugian.†kata Wimboh.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga