Pengamen Pemalang Bentuk Komunitas, Begini Kata Kasatpol PP

Pertemuan sejumlah pengamen bersama Pembina Persatuan Pengamen Pemalang, Andi Rustono, dengan Satpol PP Pemalang, Senin 13 September 2021.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Plt Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, memberikan tanggapannya terkait deklarasi Persatuan Pengamen Pemalang atau Komunitas Abang Ijo.

Achmad Hidayat menyatakan, mengapresiasi atas terbentuknya komunitas para pengamen yang ada di Kabupaten Pemalang itu.

“Itu positif-positif saja, yang penting mereka juga bisa dibina agar lebih baik lagi,” ujar Hidayat, ditemui di ruang kerja, Senin 13 September 2021.

Namun, Achmad Hidayat menegaskan, Satpol PP Pemalang akan tetap profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Kalau pengamen itu melanggar Perda Pemalang nomor 2 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan ya tetap kami tindak,” tuturnya.

Selain itu, kata Hidayat, juga bila mendapati laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran mereka.

“Kita tidak bisa tutup mata. Selama ini kita juga menindak dengan humanis, kita serahkan ke Dinsos.”

“Syukur-syukur, nantinya mereka juga mendapat perhatian dengan pelatihan keterampilan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Minggu 12 September 2021, Anak jalanan (anjal) yang biasa mengamen di traffic light wilayah Kabupaten Pemalang kini punya wadah persatuan.

Pembina Komunitas Abang Ijo, Andi Rustono, mengatakan, persatuan pengamen Pemalang atau komunitas abang ijo ini memiliki 150 anggota.

Andi menuturkan, deklarasi ini dilatar belakangi kembali maraknya razia anak jalanan oleh aparat, yang mana anak jalanan ini kesehariannya adalah pengamen.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!