PUSKAPIK.COM, Tegal – Sekitar 5 ton beras premium yang sedianya disalurkan untuk bantuan sosial (Bansos) Covid-19 terbengkalai di Kantor Kelurahan Debong Kidul, Tegal Selatan, Kota Tegal, Jumat siang, 17 September 2021. Beras yang dikemas dalam puluhan karung itu tak bisa disalurkan ke penerimanya karena terkendala syarat sertifikat vaksin Covid-19.
Beras itu sudah hampie tiga pekan menumpuk di salah satu ruangan kantor kelurahan. Pemerintah Kota Tegal mensyarakatkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk pelayanan administrasi di kelurahan dan kecamatan, termasuk untuk penerimaan bansos.
Salah satu warga, Suwarsih (40), ditolak saat hendak mengambil 20 kilogram beras miliknya, lantaran dirinya tak bisa menunjukan sertifikat vaksin.
“Saya mau ngambil gak bisa karena saya belum vaksin,” kata seorang warga, Suwarsih saat ditemui di rumahnya Jumat siang, 16 September 2021.
Suwarsih menjelaskan, ia tidak bisa vaksin karena memiliki komorbid. Suwarsih berharap adanya pengertian dari pihak kelurahan.
“Saya kan punya komorbid jadi takut mau vaksin,” ujarnya.
Kepala Kelurahan Debong Kidul, Erni, mengatakan, dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan. Menurutnya, surat edaran Wali Kota Tegal memang mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk penerima bansos.
“Saya hanya menjalankan perintah ya. Memang sesuai surat edaran wali kota harus ada sertifikat vaksin. Ini juga sesuai dengan Kepres nomor 14,” terang Erni.
Erni menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar diganti penerimanya agar tidak membusuk karena terlalu lama disimpan.
“Saya sudah koordinasi dengan Dinsos, agar warga yang tidak mengambil diganti saja,” tandasnya.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman