PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Tim gabungan Pemkab Pekalongan, TNI, Polri, dan Kejaksaan malam ini menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar dan penyekatan. Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Sasaran dari kegiatan ini adalah warga yang tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah, berkerumun serta pedagang dan toko-toko yang masih buka di atas jam 21.00 Wib,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Sabtu malam, 18 September 2021.
Dari hasil operasi penegakan prokes, terjaring sebanyak 173 orang. Mereka kemudian dites swab antigen. Hasilnya, 1 orang dinyatakan reaktif Covid-19, sehingga langsung dibawa ke tempat isolasi mandiri terpusat di RSUD Kesesi di Puskesmas I Kesesi.
Baca Juga
Dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan tracing. Bagi orang yang pernah melakukan kontak harus diisolasi mandiri selama 14 hari.
Kapolres menambahkan, saat ini wilayah Kabupaten Pekalongan sudah berada di Level 2. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan melakukan protokol kesehatan dalam semua kegiatan guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga