PUSKAPIK. COM, Slawi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan Kabupaten Tegal sebagai daerah skala prioritas yang harus dipulihkan karena adanya sejumlah lahan yang terkontaminasi limbah beracun berbahaya di Desa Pesarean, Kebasen dan Karangdawa.
Di Desa Pesarean, yang pernah menjadi daerah sentra industri peleburan logam dan aki, tingkat pencemaran sudah tergolong berat, akibat pembuangan limbah B3 secara sembarangan. Tanah di wilayah ini telah terkontaminasi logam berat sehingga airnya dinyatakan tidak layak konsumsi.
Tak hanya itu, banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernafasan akut, paru-paru hingga down syndrome atau lemah mental.
Baca Juga
Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Haruki Agustina, Rabu 22 September 2021, menjelaskan, pencemaran limbah Tanpa menggunakan tehnologi yg pas itulah yang berdampak pada lingkungan. Apalagi menurut Haruki, kegiatan industri peleburan logam di. Desa Pesarean berlangsung ini sejak tahun 1960.
“Dia hanya membakar limbahnya ditinggalkan itu yang berdampak pada pencemaran lingkungan. Nah pemerintah melalui KLHK melalui dirjen PSLB3 hadir untuk memulihkan lahan kontaminasi yang sudah kita lakukan sejak 2018,” kata Haruki
Haruki menjelaskan, KLHK melalui
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), baru mendapat informasi adanya pencemaran limbah B3 di Desa Pesarean pada tahun 2017. Kemudian pada tahun 2018 datang ke lokasi, selanjutnya melakukan kajian dan menyusun daftar skala prioritas.
“Dimana kabupaten Tegal masuk dalam skala prioritas untuk kita pulihkan sampai tahuh 2023,” kata Haruki kepada wartawan, Selasa sore, 21 September 2021.
Menurut Haruki, tahun 2021 pihaknya telah melakukan pemulihan lahan kontaminasi seluas 2855 m2 dengan volume mencapai 3300 ton. Selanjutnya, imbuh Haruki, lahan kontaminsi yang tersisa akan diselesaikan tahun 2022 dan 2023.
“Mekanisme dengan diangkat lalu dicek tanahnya sudah clear. Limbahnya dibawa ke pengolola jasa limbah B3 untuk dimanfaatkan, karena dia punya potensi untuk dimanfaatkan sebagai batakon atau bata tahan api,” ujarnya.
Haruki mengatakan, pihaknya juga akan memfasilitasi dengan Kementerian lain untuk alih profesi msyarakat agar tidak kembali menggeluti peleburan logam. Melihat potensi wisata ekobudaya yang ada di Desa Pesarean, maka akan difasilitasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan terkait dengan membangun struktur kelembagaan koperasi maka akan difasilitasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Kami membangun kolaborasi termasuk dunia usaha dalam fungsi menerapkan CSR nya. Sehingga pasca pemulihan perencanaan pemerintah mau diapain kita suport. Mengalihkan profesi masyarakat sehingga ekonomi kerakyatannya tumbuh. Jadi selain lingkungan ekonomi kerakyatannya tumbuh,” kata Haruki.
Terkait dialihkannya para pelaku usaha peleburan logam di kawasan Pusat Industri Kecil (PIK) Kebasen, Haruki meminta Pemerintah Kabupaten Tegal harus membuat tata kelola yang sangat baik jika akan membangun kawasan UMKM.
“Masyarakat diedukasi dulu kalau masih mau bekerja disitu. Diedukasi bagaimana mengelola limbah dengan baik, infrastrukturnya harus baik. Nah itu kami kolaborasi. Nanti kita cari peluangnya membangun UMKM. Tapi kewajiban pemkab tegal sebagai garda didepan harus membuat tata kelola yang baik, mengedukasi masyarakatnya,” tegas Haruki.
Dikatakan Haruki, pemerintah pusat mendorong dan mensuport Pemkab Tegal untuk mengatasi pencemaran dan memfasilitasi alih profesi agar ekonomi kerakyatan masyarakat di desa Pesarean tetap tumbuh. Maka yang dicari adalah pola pola untuk mencapai tujuan sehingga pencemaran tidak ada.
“Jangan sampai kita pulihkan disini, eh pindah disini. Itu yang nggak mau pemerintah. Berapa besar budget pemerintah yang harus dikeluarkan untuk itu. Itu yang mau saya stop,” tandas Haruki.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga