Sidang Perkara Kadisperkim, 4 Direktur Bumdesma di Pemalang Dimintai Keterangan

PUSKAPIK.COM, Pemalang– Sebanyak 4 Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Pemalang, menjadi saksi dalam dalam perkara hukum dengan terdakwa Kepala Dinas Perkim Pemalang, Mugiyatno.

Mereka dimintai keterangan dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri Pemalang dengan terdakwa mantan Kepala Disperkim Pemalang Selasa 28 September 2021. Ke- 4 direktur Bumdesma yakni, Hartoyo (Bundesma Pemalang), Sardiyan (Bumdesma Ulujami), Khayati Muharomah (Bumdesma Bodeh) dan Firdaus (Bumdesma Taman) dalam persidangan.

Namun hanya 3 Direktur Bumdesma yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut karena salah satunya yakni, Firdaus (Bumdesma Taman) sudah memberikan keterangan dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dalam agenda sidang tersebut terungkap bahwa peran ke-4 Bumdesma itu, memberikan uang pinjaman modal kepada terdakwa Sulatif untuk pengadaan material pada proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Dinas Perkim.

“Ada kesepakatan investasi senilai Rp 175 juta dari masing-masing Bumdesma untuk pengadaan material proyek BSPS. Saya berikan dalam 2 tahap yang pertama Rp 150 juta dan Rp 25 juta dengan keuntungan 50:50 dalam jangka waktu 2 bulan dari . Namun sampai saat ini investasi belum dikembalikan,” ujar Sardiyan saat dicecar JPU.

Saat ditanya JPU terkait dasar hukum kesepakatan investasi tersebut, Sardiyan salah seorang direktur, menjawab, sudah sesuai dengan AD/ART Bumdesma di mana Bumdesma yang dipimpinnya tersebut mempunyai unit usaha material bangunan.

Sedangkan Direktur Bumdesma Pemalang, Hartoyo menyampaikan, sudah berusaha meminta pengembalian uang investasi kepada Sulatif.

“Namun alasan dari Sulatif mengapa belum mengembalikan uang investasi Bundesma karena uang pembayaran dari beberapa toko bangunan di ambil oleh Mugiyatno, dan Arif Hijrah,” ungkapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Iko Sudjatmiko dan Haris Fadillah Harahap, serta Hardiman Wijaya Putra sebagai JPU tersebut berlangsung secara virtual.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, Mugiyatno sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pemalang. Mugi didakwa oleh tim jaksa dengan dugaan melakukan pencurian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pemalang, Haris Haris Fadillah, Senin 23 Agustus mengatakan, perkara Mugiyatno saat ini sedang bergulir dipersidangan dan masuk pada tahap eksepsi setelah sebelumnya, 5 Agustus 2021 JPU membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara ini, Mugiyanto didakwa melanggar pasal 362 KUHP (alternatif pertama) atau kedua pasal 372 KUHP atau ketiga pasal 378 KUHP. Yang di antaranya pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebagaimana isi dari surat dakwaan, bahwa terdakwa Mugiyatno selaku Kadisperkim Kabupaten Pemalang merasa memiliki kewenangan dalam menentukan suplayer bahan material untuk prorgram pemerintah yaitu bedah rumah untuk warga miskin.

Mugiyatno kemudian menunjuk Sulatif Julianto untuk menjadi satu-satunya suplier untuk mengirim bahan bangunan di toko material yang sudah ditunjuk termasuk jenis batu bata, kusen dan daun pintu.

Skenario terdakwa Mugi kepada toko bangunan, yaitu apabila nanti barang material dikirim ke toko akan dibayar oleh Disperkim melalui rekening masing-masing toko dengan catatan uang itu akan diminta kembali oleh Sulatif.

Meski ada skenario itu, tanpa sepengetahuan Sulatif, Mugiyatno mengambil sendiri uang tersebut ke toko -toko bangunan tersebut dengan beberapa tahap yaitu pada bulan September 2020 sebesar Rp. 255 juta dan Rp 40 juta, selanjutnya pada 2 Nopember 2020 sebesar Rp 100 juta, 6 Nopember 150 juta.

Selain itu, pada bulan Oktober 2020 melalui pihak lain, Mugi juga mengambil kembali sebesar Rp 120 juta, 30 Nopember Rp 60 juta (2 kali pengambilan), 29 Oktober Rp 50 juta, 4 Nopember Rp 100 juta, dan yang terakhir terdakwa Mugi mengambil seluruhnya yang merupakan hak dari Sulatif sebesar Rp 650 juta.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!