Surati Mensos, Bupati Pemalang Minta Bank dan Agen Penyalur BPNT Diganti

FOTO/ILUSTRASI/PUSKAPIK/CANDRA SUCIAWAN

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo meminta agar bank dan agen penyalur program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayahnya untuk diganti. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini.

Permintaan penggantian bank penyalur BPNT tersebut dibenarkan Kepala Dinas (Dinsos) Pemalang, Slamet Masduki. Permintaan tersebut kata Slamet, sudah disampaikan melalui surat resmi yang ditanda-tangani bupati dan dikiriman ke Mensos.

“Surat sudah kita kirimkan sejak bulan Mei. Kami masih menunggu keputusan dari Mensos nantinya akan seperti apa,” kata Slamet dalam keterangan pers, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Usulan pergantian bank penyalur tersebut lanjut Slamet, menyikapi banyaknya pengaduan dan temuan di lapangan terkait karut-marutnya persoalan BPNT di Pemalang. Pasalnya, sistem Paket sembako yang ditetapkan oleh agen E-warung pada Program BPNT membuat kondusifitas penyaluran terus menuai masalah disebabkan kualitas serta kuantitas komoditi yang diberikan oleh agen tidak sesuai.

Dijelaskan, saat ini ada ratusan agen BPNT yang menyalurkan paket sembako kepada 130.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pemalang. Ratusan agen ini d ibawah naungan BNI 46 selaku bank penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kewenangan menentukan bank penyalur ada di Kemensos. Sedangkan agen-agen yang ditunjuk dibentuk oleh bank penyalur,” jelasnya.

Menurut Slamet, meski sudah mengirimkan surat resmi ke Mensos, namun rencana untuk mengganti bank dan agen penyalur BPNT masih menunggu keputusan dari Mensos. “Jika disetujui, pengganti bank penyalurnya nanti apa itu kewenangan Kemensos,” imbuhnya.

Selain permintaan penggantian bank dan agen penyalur, Dinsos kata Slamet, sedang membuat formula untuk mengganti sistem penyaluran pada program BPNT yang saat ini menggunakan sistem paket sembako yang dikirim pemasok atau agen. Langkah ini dilakukan agar warga penerima bantua bebas memilih komoditasnya sesuai dengan kebutuhannya di warung agen penyalur BPNT yang sudah ditentukan.

“Kami menginginkan kewenangan penuh untuk KPM BPNT untuk memilih komoditasnya sesuai kebutuhan. Misalnya KPM ini sudah punya beras di rumah. Nah jatah yang Rp 200 ribu ini bisa KPM memilih komoditas lainnya diluar beras dan menggantikannya dengan komoditas lainnya. tapi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!