PUSKAPIK.COM, Tegal – 11 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur yang tengah berpesta minuman keras di dalam kamar kost terjaring operasi pekat dan razia cipta kondisi yang digelar Satuan Samapta Polres Tegal Kota, Rabu malam, 29 September 2021 tadi malam. Ditempat lain, Polisi juga mengamankan 4 pasangan bukan suami istri.
Dalam kegiatan tadi malam, Polisi menyasar sejumlah tempat kost antara lain La Garden, Kost Alun, Aumaji dan Kost di Pesurungan. Selain mengamankan 4 pasangan bukan suami istri dan 13 orang yang berpesta miras, Polisi juga menyita 50 botol miras berbagai merk.
“Ini sebagai upaya preventif dalam menjaga situasi Kamtibmas dan merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat di masa pencegahan pandemi Covid-19 di wilayah Kota Tegal,” terang Kasat Samapta Polres Tegal Kota Iptu Bambang Sridiartono, Kamis siang, 30 September 2021.
Baca Juga
Mereka yang terjaring langsung dibawa ke Mapolres Tegal Kota untuk dilakukan pendataan identitas dan upaya hukum lebih lanjut melalui tindak pidana ringan (Tipiring) dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tegal.
“Tujuan dari kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya cluster baru penyebaran virus Covid-19, transit pelaku tindak kejahatan, penyebaran minumas keras di sejumlah Hotel melati , tempat Indekost dan penginapan / guest house di Kota Tegal,” kata Bambang.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga