PUSKAPIK.COM, Brebes – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, mulai menerima permohonan kartu keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat kartu keluarga.
Kasi Pindah Datang, Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes, Eko Setyawan menjelaskan, pasangan nikah siri bisa mendapatkan KK jika memenuhi persyaratan.
“Pasangan nikah siri yang mau mengurus adminduk seperti mengajukan permohonan permbuatan KK harus ada syarat syaratnya,” kata Eko Setyawan di kantornya, Jumat 7 Oktober 2021.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir F-1.01. Formulir ini bisa didapat di kantor desa tempat tinggal pemohon. Kemudian setiap pemohon juga harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bernaterai. Surat ini ditandatangani pihak suami dan istri dengan diketahui dua orang saksi. SPTJM ini, kata Eko juga bisa diurus di kantor desa tempat tinggal pemohon.
“Syaratnya cuma itu, mengisi formulir F-1.01 dan SPTJM di desa masing masing. Tidak ada syarat lain seperti izin dari istri pertama dalam mengurus adminduk KK nikah siri,” ungkap Eko menegaskan.
Setelah syarat syarat itu dipenuhi, pemohon bisa langsung mengurus ke Kantor Disdukcapil. Selwnjutnya, petugas akan langsung mengurus dan menerbitkan KK dari pemohon.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman