Jual Obat Terlarang, Toko Kelontong di Jetaklengkong Pekalongan Digrebek Polisi

Petugas Polres Pekalongan menginterogasi pekerja toko kelontong yang menjual obat terlarang. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebuah toko kelontong di Jalan Raya Sedayu, Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan beberapa hari lalu digrebek polisi karena menjual obat terlarang. Polisi mengamankan seorang pekerja toko berinisial HS alias Adam (21), warga Aceh Utara beserta ribuan butir obat Hexymer dan DMP.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali menjelaskan, pelaku mencoba mengelabui aparat dengan menjual barang kebutuhan pokok seperti gula, beras, minyak dan lainnya di warung kelontong. Namun kedok pelaku terendus berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas toko kelontong karena ramai disambangi kalangan remaja.

“Dari situ kemudian masyarakat yang curiga melaporkan kepada kami. Dari laporan itu kami tindak lanjuti dan ternyata benar, toko tersebut tidak hanya menjual bahan-bahan kebutuhan pokok saja, tapi rupanya juga menjual obat-obat ilegal berbahaya yang kerap dikonsumsi remaja,” kata AKP Hozali, Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diuubah dengan Pasal 60 angka 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!