PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Seorang wanita muda berparas cantik, berinisial R alias W-S alias N, warga kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan Kota, sejak 8 Oktober 2021 lalu.
Tersangka diamankan petugas, usai dilaporkan korbannya atas dugaan penggelapan 11 unit mobil mewah.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng saat konferensi pers, Rabu 13 Oktober 2021 menjelaskan, kejadian bermula saat perkenalan tersangka dengan korban sekira bulan Januari lalu.
Baca Juga
“Korban yang merupakan pengusaha rental, terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental. Awalnya, pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal. Namun, tersangka kemudian menambah beberapa unit lagi yang dipinjamnya, hingga total 11 unit,” jelas Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi.
Berjalannya waktu, korban sudah mulai curiga, karena pembayaran sewa tak lagi mulus dan GpS unit kendaraan juga dimatikan.
“Ternyata, semua kendaraan yang disewa, sudah digadaikan kepada sejumlah orang, dengan nominal bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 juta rupiah,” jelas Kapolres.
Dari perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara akibat kasus ini, korban merugi hingga 2 milyar rupiah.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga