4 Kali Menjambret, Sejoli di Tegal Dibekuk Polisi di Kamar Kos

Tersangka Fandi dan Aulia, sepasang kekasih penjambret, diamankan di Mapolres Tegal Kota, Kamis, 14 Oktober 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Tegal – Terlibat serangkaian aksi penjambretan, sepasang kekasih diamankan Tim Resmob Polres Tegal Kota, Kamis, 14 Oktober 2021. Kedua tersangka Fandi Maulidin Priono (25) dan Aulia Ramadani Putri (22) mengaku sudah empat kali menjambret di sejumlah tempat di Kota Tegal.

“Di Klenteng, Jalan Teri dan depan SMA Ihsaniyah,” kata tersangka Fandi saat ditanya penyidik PPA Satreskrim Polres Tegal, Kamis sore, 14 Oktober 2021.

Terbaru, kedua tersangka beraksi di wilayah Tegalsari Kota Tegal Rabu petang, 13 Oktober 2021. Saat itu, sepasang kekasih itu menjambret tas dari pasangan suami istri yang sedang berboncengan sepeda motor.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Tersangka berhasil menggasak tas korban berisi HP dan uang sebesar Rp3 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky kepada media.

Kedua tersangka dibekuk di sebuah tempat kos di Jalan Cinde Kencana, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal. Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Polisi terpaksa mendobrak pintu kamar kos, karena tersangka bersembunyi di dalam dan mengunci pintu kamar.

“Pelaku dua orang, kami tangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi di wilayah Tegalsari. Keduanya merupakan residivis kambuhan,” kata Vonny.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan disertai pemberatan.
“Sampai saat ini kedua tersangka masih kita mintai keterangan,” ujar Vonny.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!