PUSKAPIM.COM, Pemalang – Mantan Kepala Disperkim Kabupaten Pemalang Mugiyatno dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pemalang. Jaksa menilai terdakwa Mugiyatno terbukti melakukan penipuan terhadap Sulatip Julianto yang merupakan sahabatnya.
JPU Kejari Pemalang Haris Fadillah, Kamis 21 Oktober 2021 mengatakan, sebagaimana bukti dan fakta selama persidangan, terdakwa Mugiyatno terbukti mengambil uang di toko material yang seharusnya hak dari Sulatif Julianto.
Selain itu, dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa juga diakui dirinyalah yang mengambil uang tersebut. Meski berpendapat jika uang yang diambilnya itu adalah haknya yang dipinjam dari beberapa BumdesMa.
Baca Juga
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pasal yang disangkakan yaitu 378 tentang penipuan,” ujar Haris.
Ada kerugian materil dalam kasus ini, kata jaksa, karena Sulatif dirugikan keuangannya sebesar Rp 700 jutaan meskipun dalam perjalanan ada pengembalian keuangan dan masih tersisa sekitar Rp 640 juta.
Diketahui dalam sidang dakwaan sebelumnya, mantan Kadisperkim Pemalang Mugiyatno di dakwa pasal 362 KUHP (alternatif pertama) atau kedua pasal 372 KUHP atau ketiga pasal 378 KUHP, di antaranya pencurian dan penipuan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Disperkim memfasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau proyek bedah rumah untuk warga miskin.
Skenario terdakwa Mugiyatno menunjuk Sulatif Julianto untuk menjadi satu-satunya suplier untuk mengirim bahan bangunan ke toko material yang sudah ditunjuk termasuk jenis material batu bata, kusen dan daun pintu.
Kemudian suplier mengirim barang material ke toko dengan pembayaran langsung oleh Disperkim melalui rekening masing-masing toko dengan catatan uang itu akan diminta kembali oleh Sulatif.
Mengganggap bahwa terdakwa Mugi juga memiliki hak uang tersebut, maka terdakwa inisiatif mengambil uang tersebut ke toko material tanpa sepengatahuan Sulatif, hingga dalam perkara ini Sulatif dirugikan secara material.
Kontributor: Dedi Muhsoni
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga