PUSKAPIK.COM, Brebes – Karena harus mengeluarkan biaya tambahan yang mahal dan membutuhkan waktu tunggu yang lama, aturan penerintah yang mewajibkan setiap penumpang wajib menjalani PCR ditentang oleh anggota Komisi IX DPRRI, Nur Nadlifah.
Anggota Komisi IX DPRRI, Nur Nadlifah menyatakan, Instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021 salah satu isinya mengatur, penumpang pesawat disyaratkan menjalani PCR, baik penerbangan domestik maupun internasional. Aturan ini kata Nu Nadlifah, akan membebani para penumpang.
Terkait soal Inmendagri ini, Nur Nadlifah meminta agar syarat PCR bagi penumpang pesawat ditiadakan. Alasannya, akan memakan waktu lama. Kemudian setiap yang akan menumpang pesawat juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk bayar PCR.
Baca Juga
“Ada peraturan Inmendagri yang mengatur bahwa penumpang wajib menjalani PCR, saya menolak,” tegas Nur Nadlifah ditemui usai mengikuti acara Hari Santri di Kecamatan Jatibarang, Jumat 22 Oktober 2021 sore.
Anggota Komisi IX ini meneruskan, aturan itu tidak perlu diterapkan karena masyarakat sudah banyak yang menjalani vaksin. Kemudian kata dia, biaya PCR mahal dan untuk mengetahui hasil PCR membutuhkan waktu lama.
“Alasannya, karena banyak rakyat yang sudah divaksin, kedua biaya PCR mahal, butuh waktu lama menunggu hasil PCR. Apalagi di daerah daerah, tidak bisa hasil lab keluar hasil dalam waktu 3 jam, 6 jam, malah bahkan sampai satu hari baru keluar,” kata dia.
Dia memberikan opsi, PCR bisa digantikan dengan rapid antigen. Selain murah, waktu untuk menunggu hasil pemeriksaan juga tidak lama, hsnys beberapa menit.
“Kalau sampean mau ke Jakarta dari Semarang biaya tiket Rp.600 ribu, PCR nya Rp 1,5 juta, kan kasihan. Saya masih yakin skrining itu perlu, kehati hatian itu perlu, tapi tidak harus PCR. Bisa dengan rapid antigen, kecuali untuk penerbangan yang waktunya panjang, atau ke luar negeri itu tidak masalah,” bebernya.
Karena dinilai berlebihan dan memberatkan masyarakat, Nur Nadlifah mengimbau agar pemerintah meninjau ulang aturan tersebut. Masalah ini, tandas dia akan ditindaklanjuti di Komisi IX.
“Saya mengimbau pada pemerintah untuk meninjau kembali peraturan yang sudah dikeluarkan. Hari ini kan masih reses jadi kita belum bisa melakukan pemanggilan menteri terkait untuk menanyakan apa sih yang melatarbelalangi itu,” pungkasnya.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga