UMK Pemalang 2022 Dipastikan Berbeda dari Tahun Lalu

Arya Dhita, Kasi Pengupahan dan Jamsostek, Dnas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penentuan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun ini dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Disnaker Pemalang belum bisa memastikan, naik atau tidaknya UMK Pemalang tahun depan.

Kasi Pengupahan Disnaker Pemalang, Arya Dhita, menuturkan, penentuan UMK tahun 2022 mendatang bakal berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Penentuan UMK tidak dilakukan oleh dewan pengupahan, tapi langsung dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).” terangnya, Rabu 27 Oktober 2021.

Adanya perubahan itu, kata Dhita, berdasarkan undang-undang cipta kerja yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Tetapi nantinya dewan pengupahan tetap dilibatkan dalam prosesnya.” jelas Dhita.

Dalam formula penghitungan untuk menentukan UMK, aspek yang diperhatikan diantaranya meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga produktivitas tenaga kerja.

Saat ini, penghitungan untuk menentukan UMK Pemalang 2022 itu masih dalam proses. Nantinya pihak BPS menyerahkan hasil penghitungan tersebut, sebagai saran kepada Bupati.

“Kemudian, pak bupati akan mengajukan ke gubernur.” terangnya.

Perancangan jumlah nominal UMK 2022 ini, kata Dhita, dijadwalkan harus sudah selesai di akhir bulan November 2021. Biasanya, penentuan UMK dilakukan tiap tanggal 31 November.

Untuk diketahui, tahun 2021 ini UMK Pemalang sendiri masih berada di angka Rp1.926.000. Angka tersebut naik, dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp1.800.065.

“Kalau melihat situasi saat ini, daya beli masyarakat sudah mulai tinggi. Tapi kami belum bisa memastikan, UMK 2022 naik atau tidak,” tandas Dhita.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!