Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Puluhan Siswa SMA 1 Kota Tegal Terdampak Covid-19 Terima Beasiswa

  • calendar_month Kam, 28 Okt 2021

Wakil Kepala Humas SMA 1 Kota Tegal, Sri Mulyani Reksowati menjelaskan, siswa yang menerima beasiswa adalah kategori siswa tidak mampu dan terdampak pandemi Covid-19. “Itu dibuktikan dengan SKTM dari desa,” ujar Sri Mulyani.

Ia mengungkapkan, selama 2021 IKASMA telah menyalurkan beasiswa kepada 70 siswa tidak mampu. Para siswa ditekankan agar menggunakan beasiswa yang diterimanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

“Kami mohon dari anak-anak penerima beasiswa agar menggunakan untuk sarana pembelajaran, baik untuk pembelian pulsa untuk belajar daring, atau kebutuhan sekolah yang lainnya,” ujar Sri Mulyani.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wow! Radio Swara Widuri Pemalang Jadi Runner Up di Anugerah KPID Jateng

    Wow! Radio Swara Widuri Pemalang Jadi Runner Up di Anugerah KPID Jateng

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • 2Komentar

    Penulis : Eriko Garda Demokrasi Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • DPRD Pemalang Janji Suarakan Aspirasi Sopir Soal Larangan ODOL ke Pusat

    DPRD Pemalang Janji Suarakan Aspirasi Sopir Soal Larangan ODOL ke Pusat

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • 0Komentar

    “Alhamdulillah hari ini kami sopir-sopir all komunitas nusantara bisa diterima dengan baik oleh bapak-bapak DPRD, Dishub, dan Polres untuk menyapaikan aspirasi kami.” ungkapnya. Wahyudi menyebut, poin utama yang memicu keresahan dan kemarahan para sopir truk adalah adanya ancaman sanksi denda Rp 500 ribu sampai pidana penjara 2 bulan bagi pelanggar Over Dimention – Overloading. Diketahui, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Polres Pekalongan Kota Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Dua Gengster

    Polres Pekalongan Kota Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Dua Gengster

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • 0Komentar

    Lanjut AKBP Prayudha menyebutkan, pelaku yang diamankan dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Pasal tersebut tentang barang siapa yang tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, sesuatu senjata penikam, atau penusuk, dengan ancaman hukuman pidana 10 (sepuluh) tahun,”pungkasnya. ** Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Kompleks Makam Amangkurat I di Tegal Bakal Disulap Jadi Tempat Wisata Religi

    Kompleks Makam Amangkurat I di Tegal Bakal Disulap Jadi Tempat Wisata Religi

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • 0Komentar

    Pengageng Parentah Kasunanan Surakarta, KGPH Adipati Dipokusumo, menjelaskan, penjamasan langse merupakan adat tradisi turun temurun Kasunanan Surakarta yang diselenggarakan setiap bulan Suro. Selain mengganti langse, para kerabat Kraton yang hadir juga menggelar doa tahlil dan zikir di makam. “Tentu saja ini berharap, bermanfaat sebesar-besarnya untuk kegiatan kebudayaan di Kabupaten Tegal ini,” ujar KGPH Adipati Dipokusumo. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Dapat Restu Asrul Sani, HAS Siap Bertarung di Muscab PPP Pemalang

    Dapat Restu Asrul Sani, HAS Siap Bertarung di Muscab PPP Pemalang

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • 0Komentar

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK), Andi Surya Wijaya mendukung Haji Akhmad Subkhi (HAS) menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Pemalang, pada Musyawarah Cabang (Muscab) yang akan digelar tanggal 18 September 2021 mendatang. Andi mengungkapkan, GPK mendukung HAS karena dinilai sebagai sosok politisi senior satu-satunya figur yang dinilai […]

    Bagikan Ke Teman
  • Wali Murid Meninggal Positif Corona, 18 Guru dan Siswa SMPN 19 Tegal Di-Swab

    Wali Murid Meninggal Positif Corona, 18 Guru dan Siswa SMPN 19 Tegal Di-Swab

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2020
    • 0Komentar

    Kontributor : Wijayanto Editor : Amin Nurrokhman Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
expand_less