PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dari Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Pemalang berhasil mengungkap seluruh Target Operasi (TO) yang telah ditentukan, salah satu TO yang diungkap merupakan tersangka tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) pada sopir truk boks.
“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan 3 tersangka Curas, sedangkan 2 tersangka lainnya sempat kabur setelah melakukan aksinya di jalan lingkar utara Pemalang,†ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, saat memimpin konferensi pers hasil Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021 Polres Pemalang di Kajen, Pekalongan, Selasa 2 November 2021.
“Dua tersangka W (34) dan AN (45) kami amankan di kontrakannya masing-masing di Majalengka, Jawa Barat,†kata Kapolres.
Baca Juga
Dalam kejadian pencurian dan kekerasan (Curas), sopir truk boks Erwin Darmawan (30) warga Cirebon yang menjadi korban, sempat diturunkan para tersangka dari mobil dalam keadaan muka, tangan serta kaki masih diikat dengan lakban dan tali sepatu di Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.
“Kemudian, truk boks berisi 425 dus muatan minuman yang sebelumnya dikemudikan korban, juga telah dibawa kabur oleh para tersangka,†jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Polres Pemalang telah berhasil mengamankan 7 tersangka.
“Diantaranya, 4 Tersangka pengungkapan Target Operasi (TO), dan 3 tersangka pengungkapan non TO,†jelas Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan 10 barang bukti 9 unit sepeda motor dan 1 unit truk boks.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga