PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pelantikan pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Pemalang periode 2021-2026 berbuntut polemik. Salah satu nama yang dilantik ternyata merupakan pengurus Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Pemalang.
Nama itu adalah Slamet Effendi. Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia itu masuk dalam struktur kepengurusan MD KAHMI 2021-2026 yang dilantik di Pendopo Kabupaten Pemalang, Sabtu malam, 30 Oktober 2021.
Belakangan Slamet Effendi mengajukan surat pengunduran dari kepengurusan MD KAHMI Pemalang lantaran dirinya telah menjadi Anggota Dewan Pertimbangan PA GMNI Pemalang.
Ketua Dewan Pertimbangan PA GMNI Pemalang, Budhi Rahardjo, menyayangkan pencantuman kadernya dalam struktur kepengurusan MD KAHMI Pemalang.
“Menyusun kepengurusan organisasi kader pergerakan kok seperti menyusun panitia kegiatan saja ya, main comot nama orang saja, tanpa dilihat latar belakang ideologisnya. Pertanyaannya targetnya apa?” kata Budhi Rahardjo, Selasa petang, 2 November 2021.
Semestinya, kata Budhi, nama yang akan dimasukkan dalam kepengurusan organisasi diperhatikan latar belakang ideologisnya dan ditanyakan kesediaannya terlebih dahulu. “Ini masalah etika,” ujarnya.
Budhi Rahardjo menuding ada kepentingan politik kekuasaan yang bermain. Tujuannya untuk memback-up kebijakan penguasa dengan kompensasi tertentu. “Apabila analisis saya benar, maka organisasi ini sudah tidak lagi sesuai dengan sifatnya yang independen,” kata pria yang kerap disapa ‘BR’ itu.
Sementara itu, saat dihubungi Puskapik.com, Anggota Presidium MD KAHMI Pemalang, Mochamad Tri Atmodjo, membenarkan Slamet Effendi masuk dalam kepengurusan MD KAHMI Pemalang 2021-2026. Slamet Effendi yang didaulat sebagai Dewan Penasehat sempat hadir dalam acara pelantikan di Pendopo Pemalang.
“Asal comot bagaimana? kanda SE (Slamet Effendi) itu sudah masuk dalam kepengurusan MD KAHMI periode sebelumnya (2016-2020), kanda SE juga hadir saat Musda di Hotel Sentana Mulia Pemalang. Kayaknya ada yang baper deh,” kata Tri Atmodjo.
Terkait pengajuan pengunduran diri yang dilayangkan Slamet Effendi, menurut Tri Atmodjo, adalah hak pribadinya. Jika Slamet Effendi meminta tak dimasukkan ke dalam kepengurusan MD KAHMI, maka pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjutinya.
“Kita akan usulkan ke Majelis Wilayah KAHMI Jawa Tengah agar dilakukan revisi kepengurusan,” kata Tri Atmodjo.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M