Sekjen Kemenkumham Pantau Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Jateng
- calendar_month Kam, 4 Nov 2021

Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat meninjau jalannya SKD CASN Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Kamis siang, 4 November 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Semarang – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Kamis siang, 4 November 2021, meninjau jalannya seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah yang digelar di Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, Kepala Biro Kepegawaian, Sutrisno, dan Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Andap lebih dulu melihat tahapan-tahapan yang harus dijalani oleh para peserta. Mulai dari layanan informasi dan aduan, pemeriksaan dokumen kesehatan, pemberian pin seleksi, penitipan barang, ruang tunggu, hingga control room.
Pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal itu juga menyempatkan diri untuk berdialog dan memberikan support kepada peserta.
“Udah siap ujian dek? Bismillah, selamat berjuang ya, semoga lulus ya,” ujarnya kepada salah satu peserta.
Saat memberikan pengarahan singkat Andap juga menyampaikan hal serupa. Andap memotivasi para peserta seleksi agar percaya pada kemampuan diri sendiri.
“Tunjukkan kemampuan dengan optimal, saya tunggu pengabdiannya di Kemenkumham,” pesannya kepada para peserta yang sedang menunggu waktu seleksi.
Kepada awak media, usai pemantauan, Andap mengungkapkan pandangannya terhadap proses seleksi. Menurutnya, pelaksanaan seleksi menerapkan protokol kesehatan, serta ada pemisahan bagi pendaftar hamil dan disabilitas.
“Pelaksanaannya (seleksi), bagaimana mengutamakan protokol kesehatan, kemudian yang kedua juga, (dari) registrasi sampai dengan pelaksanaannya di sini, ada pemisahan bagi pendaftar yang hamil, disabilitas termasuk juga yang lain,” ujarnya.
- Penulis: puskapik





















