Sekjen Kemenkumham Pantau Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Jateng

Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat meninjau jalannya SKD CASN Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Kamis siang, 4 November 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Semarang – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Kamis siang, 4 November 2021, meninjau jalannya seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah yang digelar di Universitas Negeri Semarang (UNNES).

Didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, Kepala Biro Kepegawaian, Sutrisno, dan Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Andap lebih dulu melihat tahapan-tahapan yang harus dijalani oleh para peserta. Mulai dari layanan informasi dan aduan, pemeriksaan dokumen kesehatan, pemberian pin seleksi, penitipan barang, ruang tunggu, hingga control room.

Pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal itu juga menyempatkan diri untuk berdialog dan memberikan support kepada peserta.

“Udah siap ujian dek? Bismillah, selamat berjuang ya, semoga lulus ya,” ujarnya kepada salah satu peserta.

Saat memberikan pengarahan singkat Andap juga menyampaikan hal serupa. Andap memotivasi para peserta seleksi agar percaya pada kemampuan diri sendiri.

“Tunjukkan kemampuan dengan optimal, saya tunggu pengabdiannya di Kemenkumham,” pesannya kepada para peserta yang sedang menunggu waktu seleksi.

Kepada awak media, usai pemantauan, Andap mengungkapkan pandangannya terhadap proses seleksi. Menurutnya, pelaksanaan seleksi menerapkan protokol kesehatan, serta ada pemisahan bagi pendaftar hamil dan disabilitas.

“Pelaksanaannya (seleksi), bagaimana mengutamakan protokol kesehatan, kemudian yang kedua juga, (dari) registrasi sampai dengan pelaksanaannya di sini, ada pemisahan bagi pendaftar yang hamil, disabilitas termasuk juga yang lain,” ujarnya.

Menyinggung adanya potensi kecurangan, Andap menyampaikan, telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Salah satunya dengan menginformasikan tentang kecurangan yang dilakukan oleh peserta yang terjadi di Sulawesi Selatan.

Ia juga memberikan informasi kepada jajaran Kanwil seluruh Indonesia untuk antisipasi kecurangan. Bagaimana modus operandinya, bagaimana cara praktiknya, apa yang harus dikerjakan petugas untuk mengantisipasi.

“Semoga ke depannya kita dapat merekrut para generasi muda yang tidak curang generasi muda yang fair karena belajar,” katanya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida juga ikut memantau proses SKD. Bicara kompetensinya, Siti Farida menyatakan bahwa tidak ada aduan yang masuk ke pihaknya terkait pelaksanaan seleksi.

“Sampai sekarang tidak ada aduan. Ya kata kuncinya tidak ada aduan,” ujarnya lugas.

Siti mengungkapkan, pihaknya mendorong para peserta seleksi angsung menyelesaikan masalahnya di tempat. Ada juga pojok-pojok aduan dan informasi yang diselenggarakan oleh panitia, sehingga sekaligus meminta meminimalisir masalah-masalah yang terjadi.

“Harapannya sampai dengan akhir nanti semuanya clear. Dan kalaupun nanti ada aduan tentu kita akan selesaikan sesuai dengan ketentuan,” ujar Siti.

Senada dengan Siti Farida, Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah A Yuspahruddin menjamin bahwa seleksi ini transparan dan bersih dari unsur KKN.

“Kami jamin bersih. Ya itu tadi jangan sampai peserta karena keinginannya yang luar biasa (jadi PNS), akhirnya mencari-cari tempat untuk bisa membayar (calo),” katanya.

Terkait protokol kesehatan, Kakanwil mengatakan penerapan prokesnya sangat ketat dan memberikan perlakuan khusus bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas.

“Kita menerapkan protokol kesehatan. Jadi mulai dari depan mereka harus cuci tangan. Disiapkan hand sanitizer, jarak juga diatur. Masuk pun harus bawa surat keterangan antigen,” katanya.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!