PUSKAPIK.COM, Brebes – Menolak kenaikkan UMK tahun 2022 yang hanya sebesar 0,97 persen dari UMK sebelumnya, ribuan buruh di Kabupaten Brebes, Senin 22 November 2021, menggelar aksi demo.
Para buruh ini berasal dari berbagai pabrik yang ada di Brebes. Mereka tergabung beberapa organisasi buruh yang ada di masing masing perusahaan.
Sempat terjadi insiden saat buruh akan berangkat unjuk rasa. Pagar depan salah satu pabrik di Kecamatan Kersana dijebol massa karena di halangi oleh petugas keamanan setempat.
Baca Juga
Setiba di alun alun, masa berkumpul dan menggelar orasi. Mereka secara tegas menolak kenaikkan UMK tahun 2022 yang hanya sebesar 0,97 persen dari UMK tahun 2021. Seperti diketahui UMK tahun 2021 sebesar Rp.1.866.722. Tahun 2022 ada kenaikkan sebesar 0,97 persen atau Rp.18.295 menjadi 1.885.019.
Ketua Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Brebes, Yuniawan Agung Pranoto mengatakan, buruh menolah besaran kenaikkan upah yang dianggap tidak sesuai aspirasi para buruh. Menurutnya, kenaikkan sebesar 0,97 persen sangat jauh dari harapan buruh yang meminta kenaikkan 25 persen.
“Awalnya kami memang meminta 25 persen. Kami sudah bertemu dengan jajaran pemerintah dan turun menjadi 15 persen. Asumsinya kita hari ini ada pertemuan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tapi ternyata tidak ada itikad baik dari Apindo. Dan kita menurunkan lagi menjadi 10 persen. Kita minta UMK Brebes naik 10 persen. Kenaikkan yang hanya sekitar Rp. 18 ribu itu tidak layak,” tandas Yuniawan.
Upah murah, lanjut dia adalah tindakan oligarki dan bentuk perbudakan modern. Maka dari itu lah buruh secara tegas tidak menyetujui besaran kenaikkan UMK.
“Upah murah itu sebagai bentuk oligarki dan perbudakan modern. Kami menolak upah murah. Jika tidak ditanggapi kami akan melakukan mogok massal dari 25 – 29 November 2021,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan buruh ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Apindo untuk membahas tuntutan para buruh. Eko melanjutkan, dari Apindo mengusulkan memakai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Nanti kita kawal menggunakan PP 36 tahun 2021. Misalnya tuntutan buruh naik 10 persen menjadi Rp.2 juta maka kekurangannya akan memakai skala upah. Dari Rp.1.866 juta supaya menjadi Rp.2 juta akan ditutup dengan tunjangan anak, istri, tunjangan jabatan atau gaji berkala. Sehingga bisa terpenuhi Rp.2 juta,” beber Eko.
Sekitar pukul 14.00, massa pendemo mulai membubarkan diri. Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto menyatakan, secara umum unjuk rasa berjalan lancar dan tertib. Aspirasi dari buruh sudah disampaikan ke pihak pihak yang berkompeten.
“Kegiatan teman teman buruh terkait kenaikkan UMK berjalan lancar dan mereka sudah menyampaikan aspirasinya ke pemerintah. Meski ada sedikit insiden tapi dari laporan yang masuk secara umum kondusif,” pungkasnya.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga