Polres Pemalang Berhasil Bongkar Sindikat Uang Palsu

ES dan W, warga Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu di Jalan Raya Moga. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka, ES (57), warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diduga menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar. ES diamankan di Jalan Raya Moga, Pemalang, Rabu, 17 November 2021.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis, 25 November 2021.

Kapolres mengungkapkan, tersangka didapati menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar. Tersangka ES diduga akan menjual mata uang rupiah palsu di wilayah Kecamatan Moga.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Diduga ES akan menjual mata uang rupiah palsu dengan harga Rp7 juta untuk 210 lembar mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100.000,” katanya.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kamis, 25 November 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Polres Pemalang berhasil melakukan pengembangan perkara tersebut dan mengamankan tersangka W (49) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat, 19 November 2021. Dari tersangka W, personel Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp100.000.

“Selain uang rupiah palsu, personel Satreskrim Polres Pemalang juga berhasil mengamankan peralatan lain yang digunakan tersangka W untuk memproduksi uang rupiah palsu di kontrakannya di Kabupaten Indramayu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 36 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pada tersangka ES dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!