Kabupaten Pemalang Usulkan UMK 2022 Naik Rp15.000

Kasi Pengupahan dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang Arya Dhita. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kabupaten Pemalang telah menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp1.941.000. Angka ini naik Rp15.000 dibandingkan dengan UMK 2021 sebesar Rp1.926.000.

Kasi Pengupahan dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang Arya Dhita menuturkan, rapat penentuan rekomendasi UMK Kabupaten Pemalang sudah dilaksanakan. Rapat penentuan rekomendasi UMK kepada Gubernur Jateng itu digelar setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merilis upah minimum provinsi (UMP).

“UMP kemarin dirilis Pak Gubernur itu tanggal 20 November. Kemarin muncul UMP Jateng Rp1.812.935,” katanya, Kamis, 25 November 2021.

Dhita menjelaskan, formula pengupahan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Kalau sekarang sudah muncul rumus, data sudah dari Badan Pusat Statistik, dimasukan dan selesai,” katanya.

Dewan Pengupahan tetap dilibatkan dalam penentuan usulan UMK setelah dihitung dengan formula yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil perhitungan formula, rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Pemalang naik sebesar 0,77% atau Rp14.890. “Dibulatkan ke atas menjadi 0,78% atau Rp15.000, jadi usulannya UMK tahun depan Rp1.941.000,” kata Dhita.

Nantinya, terang Dhita, hasil perhitungan UMK 2022 Pemalang itu akan direkomendasikan Bupati Pemalang kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar penetapan UMP dan UMK. “Namun di sana sebelum mengeluarkan SK penetapan pun akan ada rapat Dewan Pengupahan Provinsi lagi,” katanya.

Untuk diketahui, pada 2021, UMK Kabupaten Pemalang sebesar Rp1.926.000. Angka tersebut naik dibanding 2020 yang hanya Rp1.800.065.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!