Pemuda Pancasila Brebes Sesalkan Pernyataan Junimart Girsang

BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Brebes menggelar konferensi pers merespons usulan pembubaran PP oleh Junimart Girsang. FOTO/PUSKAPIK/FAHRI LATIEF

PUSKAPIK.COM, Brebes – Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang mengusulkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap berbuat onar, menuai polemik hingga ke daerah. Salah satunya Pemuda Pancasila Kabupaten Brebes.

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Brebes, Herfaruk, Jumat, 26 November 2021, mengatakan, BPPH MPC Brebes mengambil sikap yang sama seperti BPPH MPN Pemuda Pancasila.

“Kami sangat menyesalkan atas sikap dan tindakan Junimart Girsang, yang telah melukai dan mencederai demokrasi yang dibangun bangsa Indonesia. Yang disayangkan lagi kapasitas Junimart Girsang sebagai wakil rakyat, beliau dinilai telah melanggar norma-norma dan etika dengan memberikan statement yang berpotensi membelah persatuan dan kesatuan bangsa,” kat Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Brebes.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Herfaruk menambahkan, yang
perlu dipahami Junimart Girsang, apabila ada anggota ormas yang melakukan pelanggaran hukum, maka yang itu adalah ulah individual.

“Jika ada yang melanggar hukum, bukan berarti gebyah uyah, apalagi sampai harus membubarkan wadahnya,” katanya.

Jika tidak ada pernyataan maaf dari Junimart Girsang, maka Pemuda Pancasila Brebes mendukung langkah PP pusat yang akan menuntut secara hukum. Pihaknya juga meminta Ketua DPR RI dan MPR RI untuk mendukung langkah tersebut.

Namun, dari pemberitaan media massa, Junimart Girsang telah meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung Pemuda Pancasila.

Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Brebes, Wahyudin Noeraly menyesalkan tindakan kekerasan oknum anggota PP terhadap seorang perwira polisi yang tengah mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 25 November 2021.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!