PUSKAPIK.COM, Brebes – Dua pekerjaan rehab sekolah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hingga kini belum selesai sampai batas akhir masa kontrak. Belum ada tindakan dari pemerintah terkait molornya pembangunan sarana pendidikan tersebut.
Dua pekerjaan yang belum selesai sampai batas akhir masa kontrak masing masing SMP Negeri 2 Ketanggungan dengan nilai kontrak Rp426.699.000 dan SD Negeri 01 Kubangputat Tanjung senilai Rp371.519.000. Sampai batas akhir masa kontrak 30 November, dua pekerjaan itu tidak kunjung selesai.
Andriyani, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Administrasi Pembangunan Setda Brebes mengungkap, progres pekerjaan rehab dua sekolah itu belum mencapai 100%. Padahal batas akhir masa kontraknya jatuh pada 30 November.
“Saat pemeriksaan di SMP Negeri 2 Ketanggungan kemarin, progresnya baru 82%. Kemudian saat memantau pelaksanaan rehab di SD Negeri 01 Kubangputat masih 90%. Dua pekerjaan itu batas akhirnya tanggal 30 November,” kata Andriyani.
Ia menambahkan, ada satu pekerjaan lagi yang berpotensi tidak selesai, yakni SD Negeri 01 Karangjunti Losari. Proyek rehab sekolah itu berakhir pada 5 Desember tapi progresnya baru 84%.
Batas akhir pekerjaan tanggal 30 November itu, tambah Andriyani, merupakan hasil kesepakatan perpanjangan masa kontrak. Pelaksana pekerjaan meminta perpanjangan karena tidak bisa menyelesaikan rehab sesuai kontrak, 20-26 November lalu. Karena dasar itu lah, masing masing rekanan meminta agar diberi kelonggaran dengan memperpanjang waktu pekerjaan.
“Semesatinya harus selesai pada 20 sampai 26 November. Kami sudah berikan kelonggaran sampai akhir November, tapi ternyata tidak selesai,” katanya.
Dampak dari keterlambatan itu, dikhawatirkan akan terjadi putus kontrak. Kondisi ini akan berimbas pada anak anak sekolah sebagai penerima manfaat. “Mereka yang seharusnya mendapat ruang kelas bagus dan nyaman, terancam tidak terealisasi,” imbuh Andriyani.
Terpisah, Rojat, Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes saat dikonfirmasi mengatakan, akan memanggil rekanan pelaksana pekerjaan. Mereka akan diwajibkan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan mekanisme denda.
“Kami akan panggil rekanannya. Meski sudah melewati batas akhir, mereka harus menyelesaikan pekerjaan dengan mekanisme denda dengan batas waktu tidak melampaui tahun anggaran,” kata Rojat.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Faisal M