Wali Kota Tegal Diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri, Kenapa?

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. FORO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Tegal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan penanganan Covid-19 yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal. Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tegal sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari saksi ahli maupun internal PDAM Kota Tegal.

Sebagai keseriusan menangani kasus dugaan korupsi tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tegal juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Wahyu Heri P, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis, 2 Desember 2021, membenarkan ihwal telah dilakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

“Sudah. Tanggal berapa ya saya lupa. Adalah sebulan setengah,” kata Wahyu.

Saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap Dedy Yon Supriyono sifatnya klarifikasi atau lainnya, secara diplomatis Wahyu menjawab, pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali kepastian hukum.

“Kan untuk mencari kepastian hukum. Bukan bicara klarifikasi segala macam ya,” ujar Wahyu.

Wahyu menegaskan, langkah pemeriksaan terhadap Wali Kota sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure atau SOP.

“Ya kita kan sesuai dengan petunjuk, sesuai dengan SOP. Yang kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak mungkin kita melangkah tanpa prosedur,” ujar Kasi Pidsus.

Saat ditanya tentang hasil penyelidikan apakah sudah ditemukan potensi kerugian negara, Wahyu belum bisa menjawab karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Itu kan masih dalam ranah penyelidikan. Belum bisa saya ngomong,” katanya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis siang, 2 Desember 2021, di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal, tidak membantah. Orang nomor satu di Kota Tegal itu bahkan mengungkapkan, dirinyalah yang meminta agar Kejaksaan melayangkan surat pemanggilan dirinya untuk diklarifikasi.

“Saya yang minta Kejaksaan agar membuat surat resmi. Tujuannya agar persoalannya jelas,” kata Wali Kota.

Dedy mengatakan, dia harus memberi contoh menjadi warga negara yang baik dan taat hukum. Jika memang keterangannya diperlukan oleh penyidik harus bersedia memenuhi prosedur yang ditempuh oleh penyidik Kejaksaan. Wali Kota mengungkapkan, meski sebagai kepala daerah, dia diperiksa di ruangan penyidik bukan ruang Kepala Kejaksaan.

“Saya malah diperiksanya di ruang penyidik Kejaksaan Kota Tegal, ruang yang memang untuk memintai keterangan. Bukan di ruang Pak Kajari. Kalau nggak percaya, ada fotonya, ada CCTV,” ujarnya.

Sebelum diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Tegal sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan penanganan Covid-19 yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal senilai Rp500 juta.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!