Kecewa UMK Naik Cuma Rp18.000, Buruh Geruduk Kantor DPRD Brebes
- calendar_month Sen, 6 Des 2021

Serikat buruh di Brebes, Jawa Tengah, Senin, 6 Desember 2021, menggeruduk kantor DPRD, mendesak pemerintah segera membuat kebijakan agar buruh mendapat penghasilan tambahan. FOTO/PUSKAPIK/FAHRI LATIEF

Pasal 26 dalam PP itu, lanjut Warsito Eko Putro, mengatur penerapan struktur skala upah. Buruh akan bisa memperoleh penghasilan tambahan selain gaji pokok.
“Jadi skala prioritas kita itu PP 36 Tahun 2021 harus dilaksanakan. Karena sudah ditentukan formulanya pada Pasal 26 di PP 36 itu. Jadi UMK kita Rp1.866.722, kemudian ada tuntutan kenaikkan 25%, kita mencari celahnya di PP itu juga, yaitu di struktur skala upah dan tunjangan tunjangan yang melekat,” kata Eko.
Dia menyebut, tunjangan yang diatur dalam pasal itu antara lain, tunjangan kehadiran, pulsa, dan tunjangan lain. Jika ini diterapkan, maka jumlah penghasilan yang akan diperoleh buruh akan sesuai dengan tuntutan.
“Yang prioritas di sini struktur dan skala upah. Karena di Brebes belum merapkan ini. Nanti saya dorong dan tegakkan terkait penerapan struktur dan skala upah ini,” katanya.
Struktur skala upah ini wajib diterapkan oleh tiap perusahaan. Ada sanksi tertentu bila perusahaan tidak menerapkannya, mulai dari pembatasan produksi dan lain lainnya.
“Kalau tidak diterapkan ada sanksi khusus terkait dengan penerapan PP 36 ini
Sanksinya bisa pembatasan produksi, atau dari yang ringan sampai berat,” katanya.
Soal tuntutan buruh ini, Anggota Komisi II DPRD Brebes Mustolah berjanji akan mengupayakan agar tuntutan buruh bisa terpenuhi.
“Kami coba upayakan dengan teman teman pelaku industri biar ada jalan keluarnya,” katanya.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik




























