PUSKAPIK.COM, Brebes – Perwakilan serikat buruh di Brebes, Jawa Tengah, Senin, 6/12/2021, menggeruduk kantor DPRD. Mereka mendesak pemerintah segera membuat kebijakan agar buruh mendapat penghasilan tambahan.
Ditemui di kantor Dewan Brebes, para buruh ini mengaku kecewa dengan kenaikkan UMK yang hanya Rp18.000-an. UMK 2022 ditetapkan Rp1.866.722, naik sedikit dari UMK 2021 Rp1.885.019.
Yuniawan Agung Pranoto, Ketua Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja Kabupaten Brebes, kepada wartawan menegaskan, kenaikkan upah sebesar 0,97% atau sekitar Rp18.000-an, sangat mengecewakan. Namun mereka tidak bisa melakukan perlawanan terhadap ketetapan yang sudah disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga
“Kemarin kita minta 25%, kemudian turun 10%, tapi realisasinya hanya 0,97%. Terus terang kami (buruh) sangat kecewa. Tapi kita tidak bisa melawan produk hukum,” kata Yuniawan kepada media.
Untuk itu, sambung Yuniawan, kedatangan perwakilan buruh ini untuk mendorong Pemerintah Kabupaten dan Dewan Brebes untuk mencari solusi agar buruh mendapat penghasilan tambahan. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah penerapan struktur skala upah di masing mssing perusahaan.
“Kita dorong pemkab dan legislatif untuk menerapkan struktur skala upah. Bentuknya adalah uang tunjangan melekat pada karyawan. UMK kita itu kan fokusnya yang kerja belum satu tahun, sehingga kalau yang kerja di atas satu tahun akan dapat uang tunjangan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro berjanji membantu tuntutan buruh untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Salah satu celah yang bisa dilalui adalah dengan menerapkan PP 36 Tahun 2021.
Pasal 26 dalam PP itu, lanjut Warsito Eko Putro, mengatur penerapan struktur skala upah. Buruh akan bisa memperoleh penghasilan tambahan selain gaji pokok.
“Jadi skala prioritas kita itu PP 36 Tahun 2021 harus dilaksanakan. Karena sudah ditentukan formulanya pada Pasal 26 di PP 36 itu. Jadi UMK kita Rp1.866.722, kemudian ada tuntutan kenaikkan 25%, kita mencari celahnya di PP itu juga, yaitu di struktur skala upah dan tunjangan tunjangan yang melekat,” kata Eko.
Dia menyebut, tunjangan yang diatur dalam pasal itu antara lain, tunjangan kehadiran, pulsa, dan tunjangan lain. Jika ini diterapkan, maka jumlah penghasilan yang akan diperoleh buruh akan sesuai dengan tuntutan.
“Yang prioritas di sini struktur dan skala upah. Karena di Brebes belum merapkan ini. Nanti saya dorong dan tegakkan terkait penerapan struktur dan skala upah ini,” katanya.
Struktur skala upah ini wajib diterapkan oleh tiap perusahaan. Ada sanksi tertentu bila perusahaan tidak menerapkannya, mulai dari pembatasan produksi dan lain lainnya.
“Kalau tidak diterapkan ada sanksi khusus terkait dengan penerapan PP 36 ini
Sanksinya bisa pembatasan produksi, atau dari yang ringan sampai berat,” katanya.
Soal tuntutan buruh ini, Anggota Komisi II DPRD Brebes Mustolah berjanji akan mengupayakan agar tuntutan buruh bisa terpenuhi.
“Kami coba upayakan dengan teman teman pelaku industri biar ada jalan keluarnya,” katanya.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Faisal M
Baca Juga