Sertifikat Belum Jadi, Perangkat Desa Dituntut Mundur
- calendar_month Rab, 1 Jan 2020

TEGAL (Puskapik)- Warga Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal geruduk balai desa, menagih janji pembuatan sertifikat massal.
Sesuai surat pernyataan yang ditandatangani 10 orang perangkat Desa Kertasari dan diketahui Pj Kepala Desa Kertasari, Hofar Arifin pada tanggal 9 Juli 2019 lalu. Dalam surat itu, perangkat desa menjanjikan sertifikat massal dalam pogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 itu, akan dibagikan ke masyarakat.
Puluhan warga ini mendapat pengawalan ketat dari Kapolsek Suradadi, AKP Supratman bersama anggotanya. Selain mereka, hadir pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani.
“Kami menagih janji surat pernyataan itu. Kalau sertifikat tidak jadi, maka perangkat desa yang sudah tanda tangan surat pernyataan harus mundur dari jabatannya,” kata Amad Faozi (36), salah seorang warga saat audiensi dengan Perangkat Desa Kertasari dipimpin Kepala Desa Kertasari, Dedi Murdiyanto.
Amad Faozi mengaku sudah muak dengan pelayanan perangkat Desa Kertasari yang kurang maksimal. Dia meminta ada perubahan total. Selama ini, warga sepertinya sudah diperdaya oleh mereka untuk mendapatkan uang melalui program PTSL. Terbukti, setiap warga yang menjadi peserta PTSL, dimintai uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bidang tanah. Dalih dari mereka, uang itu digunakan untuk membuat akta tanah sebelum mendaftar PTSL.
“Yang sudah membayar, sampai sekarang sertifikatnya malah belum jadi. Jumlahnya sekitar 152 orang,” katanya.
Warga RT 4 RW 3 Desa Kertasari, Topik (35), mengaku sudah bayar Rp 1,5 juta kepada salah satu perangkat desa untuk sertifikat satu bidang akta tanah. Uang itu sudah diserahkan sejak pertengahan tahun 2018 silam. Namun, sampai sekarang belum jadi.
- Penulis: puskapik




























