PUSKAPIK.COM, Brebes – Dua rumah di RT 14/RW 4 Desa Janegara, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah ditutup bangunan pagar. Akses keluar masuk dua rumah ini ditutup setelah ada keputusan pengadilan soal sengketa tanah.
Akses keluar masuk dua rumah itu ditutup tembok sepanjang sekitar 15 meter. Tembok ini dibangun oleh pemilik tanah, Muhtado (64) setelah putusan pengadilan memenangkannya atas sengketa melawan kerabatnya sendiri, Zaenab (70) dan Juwariyah (50).
Keterangan yang dihimpun menyebut, Muhtado dan Zaenab bersengketa soal tanah. Sebagian tanah Muhtado dibangun toko oleh Bashori, anak Zaenab. Kasus ini pun akhirnya dibawa ke meja hijau.
Baca Juga
“Tanah saya dibangun kios oleh keluarga Zaenab. Jadi terpaksa mengambil jalur hukum,” kata Muhtado.
Kemudian, pengadilan memenangkan Muhtado dalam sengketa ini. Keputusan pengadilan ini tertuang dalam Surat PN Brebes terhadap putusan perkara nomor 2/pdt.G/2020/PN.Bbs jo nomor 295/pdt/2020/PT Smg atas bidang tanah C nomor1206.
Muhtado lalu membangun tembok sepanjang 15 meter untuk mengakhiri sengeketa tersebut. Akibat pembangunan tembok ini, pemilik rumah kesulitan untuk keluar masuk, termasuk mengeluarkan sepeda motor.
Muhtado menegaskan tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan tembok. Selain karena tanah itu miliknya, penutupan itu sesuai putusan pengadilan. “Saya sebenarnya sebagai orang tua malu, apalagi masalah tanah. Sebab saat mediasi di pengadilan, mereka tak pernah hadir,” kata Muhtado.
Pembangunan tembok ini dikeluhkan oleh para pemilik rumah yang terdampak. Mereka mengaku tidak memiliki akses keluar masuk. “Jadi susah banget masuknya. Muka rumah ditutup tembok semua,” kata Bashori, anak Zaenab ditemui di rumahnya, Selasa, 14 Desember 2021.
Hal serupa disampaikan Fahmi (53), suami Juwariyah. Menurut dia, akses masuk keluar rumah terhalang tembok tinggi. “Saya berharap akses keluar masuk rumah bisa normal kembali seperti sebelum dibangun tembok. Saya khawatir dalam kondisi darurat akan kesulitan karena tidak ada akses,” kata Fahmi.
Dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Jatibarang, AKP Sunarto mengaku telah melakukan mediasi antara warga terdampak dan pemilik bangunan, Muhtado. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan, Muhtado memberikan celah sekitar satu meter sebagai akses keluar masuk bagi keluarga Juwariah.
Sedangkan untuk keluarga Zaenab, kata Kapolsek agar membuat sendiri akses kaluar masuk dengan membongkar sedikit bagian rumahnya. Alasannya, kata Sunarto, rumah Zaenab awalnya menghadap ke jalan raya (menghadap timur). Namun oleh pemilik, bagian depan rumah dibuat kios kios dan disewakan ke orang lain. Karena bagian depan rumah berubah fungsi menjadi kios, Zaenab kemudian mengubah rumahnya menghadap selatan (menghadap langsung ke tanah Muhtado).
“Kalau untuk rumah Juwariyah, saya memang minta agar diberi celah agar bisa keluar masuk. Tapi untuk Zaenab agar membuat jalan keluar masuk. Karena sebenarnya rumah dia menghadap jalan raya. Jadi saya minta supaya mengembalikan lagi agar menghadap jalan seperti semula,” katanya.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Faisal M
Baca Juga