PUSKAPIK.COM, Pemalang – DPRD Pemalang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 menjadi Perda. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tatang Kirana, Selasa, 21 Desember 2021.
Penetapan Perda ini menjadi agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan panjang Raperda APBD Kabupaten Pemalang 2022 itu, setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, mengatakan, penetapan Perda APBD 2022 ini harus segera diikuti dengan persiapan dan perencanaan kegiatan secara matang dan lebih awal.
Baca Juga
“Agar nantinya pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan dapat dilakukan lebih cepat dan pencapaian tingkat penyerapan anggaran selama tahun anggaran berjalan dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Bupati juga meminta kepada SKPD untuk fokus dan serius dalam melaksanakan program. Sebab, saat ini kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) berbasis kinerja pelaksanaan fisik dan penyerapan keuangan.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dalam penyaluran dana tersebut. Antara lain batasan minimal penyerapan anggaran dan capaian output serta pembatasan waktu penyampaian laporan. Bahkan untuk DAK fisik mensyaratkan dilakukannya review dan verifikasi oleh pengawasan internal pemerintah (APIP). Jika tidak dapat dipenuhi, maka dana yang bisa dicairkan hanya sebagian. Kekurangannya ditanggung oleh pihak ketiga.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
Baca Juga