Kejari Batang Musnahkan Ribuan Pil Psikotropika dan Sabu Kejahatan Narkotika

Kejari Batang memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan narkotika seperti sabu-sabu, pil psikotropika, dan tembakau gorilla. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan narkotika seperti sabu-sabu, pil psikotropika, dan tembakau gorilla. Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, direndam serta dibakar.

Barang bukti kejahatan tersebut berasal dari 97 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht sejak Maret hingga akhir 2021.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini dari jenis sabu sebanyak 24,8571 gram atau 15 paket sabu dan 49,89741 gram tembakau gorilla serta 11.170 pil psikotropika dari hasil kejahatan narkotika sejak Maret hingga Novembet 2021,” kata Kepala Kejari Batang Ali Nurdin, Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dijelaskanya, barang bukti dari 97 perkara tersebut ada yang berstatus incracht maupun masih dalam proses pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum atau banding serta kasasi.

“Kasus narkotika dilakukan para pelaku kejahatan di usia rata-rata di atas 18 tahun ke atasdengan latar belakang pengangguran. Pidananya berat semuanya di atas 5 tahun, 7 tahun, dan ada yang 10 tahun penjara,” katanya.

Ia pun menyebutkan, kasus kejahatan narkotika di Kabupaten Batang meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Kejari Batang tercatat pada 2020 jumlah perkara yang ditangani yang berhubungan dengan kejahatan narkotika sebanyak 76 kasus. Untuk tahun ini meningkat menjadi 97 perkara.

“Tugas pokok kami dibidang intelejen terus berupaya terus melakukan penyuluhan hukum hingga masuk ke sekolah-sekolah. Ini untuk pengenalan dan waspada pengaruh narkotika kepada siswa serta memberika materi pengawasan obat – obatan dan pengendalian agar masyarakat menghindari dari penyalahgunaan,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!