Pemkab Pemalang Dinilai Langgar UU Pemda, DPRD Ancam Ajukan Gugatan ke PTUN
- calendar_month Kam, 23 Des 2021

Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana. FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – DPRD Pemalang bakal melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait lelang jabatan khususnya formasi Sekretaris DPRD (Sekwan).
Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana sangat menyayangkan sikap Pemkab Pemalang yang mengabaikan aturan penempatan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk Sekretaris DPRD. “Kami menghentikan semua aktivitas DPRD yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang lahkan kami akan melakukan langkah PTUN,” kata Tatang Kirana, Kamis, 23 Desember 2021.
Pemberhentian segala aktivitas DPRD Pemalang itu, kata Tatang, karena Pemkab Pemalang dinilai melanggar Pasal 205 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tatang menjelaskan, dalam UU itu disebutkan bahwa Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Namun, selama ini Pemkab Pemalang tidak mau berkomunikasi dengan DPRD terkait para calon yang berkompetisi dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama untuk formasi Sekretaris DPRD sejak awal hingga tahapan akhir seleksi.
“Ini sudah melecehkan marwah DPRD, yang selama ini terjalin baik. Hanya dengan satu persoalan yang tidak mau berkomunikasi untuk formasi jabatan Sekwan dan mengabaikan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah,” kata Tatang.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, selama ini DPRD Pemalang sudah melakukan upaya komunikasi dengan Pemkab, baik bupati maupun sekda, tetapi upaya itu tidak digubris. “Kami sudah melakukan upaya komunikasi, tetapi lagi-lagi bupati alasan belum bisa menemui karena ada kegiatan lain,” katanya.
- Penulis: puskapik




























