Usulan Calon Sekwan Tak Dikabulkan Bupati, Pimpinan DPRD Pemalang Kecewa
- calendar_month Kam, 30 Des 2021

Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana dan Wakil Ketua III DPRD Pemalang HM Rois Faisal saat ditemui Puskapik.com, Rabu 29 Desember 2021. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Untuk formasi Sekwan, ada tiga nama yang direkomendasikan, yakni Bagus Sutopo, Sodik Ismanto, dan Umroni. Berdasarkan informasi dari Wakil Ketua DPRD Pemalang HM Rois Faisal, Bagus Sutopo mendapatkan ranking 1 dalam serangkaian seleksi, disusul Sodik Ismanto dan Umroni.
Atas dasar itu, pimpinan DPRD Pemalang secara aklamasi sepakat mengusulkan Bagus Sutopo sebagai Sekwan. Namun ternyata yang dilantik bupati adalah Sodik Ismanto.
Menanggapi kekecewaan pimpinan DPRD, Sekda Pemalang Mokhammad Arifin, menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan rangkaian lelang jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai mekanisme dan aturan berlaku.
“Itu bisa dibuka, sesuai Permenpan, kemudian UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, kemudian PP Nomor 11 Tahun 2011. Di sana, kewenangan memilih satu dari tiga hanya dimiliki PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” katanya.
Kemudian terkait bahan pertimbangan, lanjut Arifin, selain rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjuk 3 besar calon JPTP, ada klausal yang memerintahkan bupati melantik satu dari tiga calon.
“Di sana ada klausal di poin 6, memerintahkan bupati setelah menerima rekomendasi dari KASN Bupati dipersilakan melantik 1 dari 3 (calon). Kenapa dimintai pertimbangan? secara regulasi memang ada pertimbangan, baik permintaan konsultasi maupun permintaan rekomendasi,” kata Arifin.
Mokhammad Arifin mengatakan, pemintaan pertimbangan kepada pimpinan DPRD Pemalang terkait calon Sekwan itu sifatnya tidak mengikat.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik




























