Usulan Calon Sekwan Tak Dikabulkan Bupati, Pimpinan DPRD Pemalang Kecewa

Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana dan Wakil Ketua III DPRD Pemalang HM Rois Faisal saat ditemui Puskapik.com, Rabu 29 Desember 2021. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pimpinan DPRD Pemalang kecewa dengan keputusan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang memilih Sodik Ismanto sebagai Sekretaris DPRD. Padahal Dewan telah mengusulkan Bagus Sutopo sebagai peraih nilai tertinggi seleksi untuk menduduki kursi Sekwan.

Sodik sendiri telah dilantik menjadi Sekwan oleh Bupati Pemalang, Rabu pagi, 29 Desember 2021. Sodik tak sendirian, bupati juga melantik 11 pejabat Eselon II lainnya dan merotasi ratusan pejabat Eselon III dan IV.

Wakil Ketua III DPRD Pemalang HM Rois Faisal mengatakan, sebagai pengguna, lembaga Dewan semestinya ikut menentukan siapa yang duduk di kursi Sekwan. “Pengertian saya, mestinya kita yang ikut menentukan, karena itu domain kita, kan kaya gitu,” ujarnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Wakil Ketua I DPRD Pemalang Subur Mussoleh sangat menyayangkan keputusan Bupati Pemalang yang tak mengindahkan hasil rapat pimpinan DPRD serta hasil penilaian panitia seleksi itu sendiri.

“Kenapa bupati dalam hal ini tidak mengindahkan hasil perangkingan pansel dan juga rapat pimpinan DPRD. Hal ini tentunya sangat melukai kami,” katanya.

Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana, menegaskan, pihaknya bakal menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi keputusan bupati tersebut. “Kami akan melakukan rapat pimpinan. Apakah nanti kemudian ada langkah gugatan ke PTUN atau lain-lain, saya kira nanti muncul beragam opsi setelah rapat pimpinan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Pemalang telah menggelar serangkaian seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) sejak awal Desember 2021. Tiga peraih nilai terbaik dari masing-masing formasi kemudian direkomendasikan kepada bupati untuk dipilih.

Untuk formasi Sekwan, ada tiga nama yang direkomendasikan, yakni Bagus Sutopo, Sodik Ismanto, dan Umroni. Berdasarkan informasi dari Wakil Ketua DPRD Pemalang HM Rois Faisal, Bagus Sutopo mendapatkan ranking 1 dalam serangkaian seleksi, disusul Sodik Ismanto dan Umroni.

Atas dasar itu, pimpinan DPRD Pemalang secara aklamasi sepakat mengusulkan Bagus Sutopo sebagai Sekwan. Namun ternyata yang dilantik bupati adalah Sodik Ismanto.

Menanggapi kekecewaan pimpinan DPRD, Sekda Pemalang Mokhammad Arifin, menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan rangkaian lelang jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai mekanisme dan aturan berlaku.

“Itu bisa dibuka, sesuai Permenpan, kemudian UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, kemudian PP Nomor 11 Tahun 2011. Di sana, kewenangan memilih satu dari tiga hanya dimiliki PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” katanya.

Kemudian terkait bahan pertimbangan, lanjut Arifin, selain rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjuk 3 besar calon JPTP, ada klausal yang memerintahkan bupati melantik satu dari tiga calon.

“Di sana ada klausal di poin 6, memerintahkan bupati setelah menerima rekomendasi dari KASN Bupati dipersilakan melantik 1 dari 3 (calon). Kenapa dimintai pertimbangan? secara regulasi memang ada pertimbangan, baik permintaan konsultasi maupun permintaan rekomendasi,” kata Arifin.

Mokhammad Arifin mengatakan, pemintaan pertimbangan kepada pimpinan DPRD Pemalang terkait calon Sekwan itu sifatnya tidak mengikat.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!